Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pinjol Membawa Sengsara

26 Juli 2019   10:10 Diperbarui: 26 Juli 2019   10:38 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Industri fintech kembali tercemar, kasusnya yah sama,  pinjaman online ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak pantas. Modus yang dilakukan peminjam juga ya sama saja, pinjam pada 4 pinjaman online, terlambat bayar walau cuma 2 hari, kemudian ditagih dengan cara yang tidak pantas. 

Nah kali ini yang membuat viral adalah  cara sang debt collector itu menagih dengan menyebar meme foto yang bersangkutan disertai caption tidak senonoh di WA grup yang sengaja dibuat oleh debt collector tersebut dengan memasukan semua nomer kontak peminjam,  caption-nya begini kira-kira.

"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi InCash. Dijamin puas yang minat segera hubungi,"

Kejadian ini akhirnya membuat sang peminjam geram dan melaporkan pihak debt collector dan aplikasi incash ke Polres Kota Solo. Sekarang kasusnya masih terus bergulir.

Kasus Pinjaman Online (Pinjol)seperti ini telah beribu kali terjadi. Selalu begini alur kejadiannya. Calon nasabah meminjam sejumlah dana,  mayoritas kepada pinjol ilegal, tanpa melakukan pengecekan legalitasnya ke otoritas yang berwenang dalam hal ini OJK. Kemudian terlambat bayar ditagih oleh debt collector secara tidak pantas. Lapor ke polisi. Terus seperti itu

Sebenarnya untuk memghindari hal tersebut gampang saja. Jika memang sangat membutuhkan uang dan berniat untuk meminjam  ke penyedia jasa pinjol.  Kenali dulu ciri-ciri pinjol ilegal.

Pertama, Nama Perusahaan Disamarkan. Biasanya mereka tidak mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas, bahkan nama karyawannya pun memakai nama alias. Tujuannya agar suatu saat terjadi masalah pihak berwajib akan sulit melacak dan menemukan pinjol ini.

Kedua, Memberikan Kemudahan Yang Tidak Masuk  Akal. Contoh kemudahan yang diberikan, pinjaman akan cair 10-15 menit. Tanpa pengecekan yang proper. 

Padahal pada praktik sesungguhnya yang dilakukan fintech legal adalah setiap formulir pengajuan yang terdiri dari data calon nasabah akan dilakukan pengecekan secara detail terlebih dahulu, mulai identitas pribadi, hingga kelengkapan persyaratan.

Ketiga, Menyalin Data Nasabah. Pinjol ilegal akan langsung menyalin data nasabah termasuk nomor kontak dan galerry image sesaat setelah aplikasinya di download oleh calon nasabah. Padahal buat pinjol legal hal itu terlarang seperti yang diatur oleh POJK Nomor 77 tahun 2016.

Keempat, Bunga Sangat Tinggi. Pinjol ilegal tidak ada bedanya dengan loan shark (rentenir) di dunia offline, bunga yang ditetapkan oleh mereka sangat tinggi bisa 2-3% per hari. 

Padahal Pinjol yang legal itu dibatasi bunganya 0,8% per hari atau sekitar 24% per Bulan.  Selain itu, besaran denda yang dibebankan ke peminjam maksimal 100% dari pokok. 

Misalnya, pokok pinjaman Rp 2 juta kemudian terjadi penunggakan pembayaran cicilan maka denda maksimalnya adalah Rp 2 juta. Jadi besaran yang harus di bayarkan peminjam maksimal Rp 4 juta. 

Kelima, Penagihannya Intimidatif. Menurut aturan yang ditetapkan oleh OJK. Apabila nasabah menunggak pembayaran maka penagihan dilakukan pada saat jam kerja, Jam 8.00 - 17.00, diluar itu tidak disarankan. 

Kemudian tidak diperbolehkan menghubungi siapapun kecuali nomor telepon pihak yang bersangkutan beserta nomor pihak yang bertanggungjawab yang sudah dicantumkan peminjam pada saat pengisian aplikasi pinjaman.

Sebetulnya mudah sih mengenali mereka cukup menggunakan akal sehat saja. Begini, kita saja tidak akan pernah memberi pinjaman kepada orang yang belum kita kenal benar, kan?. 

Jadi kalau tiba-tiba ada sebuah aplikasi memberikan pinjaman tanpa syarat-syarat yang patut dan memenuhi unsur-unsur kehati-hatian maka aplikasi itu patut dipertanyakan dan segera saja hubungi Contact Center OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) 157 untuk memastikan legalitas pinjol tersebut.

Jangan sampai kejadian-kejadian ini terus berulang, maka masyarakat harus lebih hati-hati dan waspada. Mungkin OJK dan pihak terkait harus lebih meningkatkan literasi di bidang fintech ini terutama P2P Lending (Pinjol) agar masyarakat bisa mengenali resikonya, bisa memilah legalitasnya, bunga yang harus dibayarnya, dan bagaimana pemanfaatannya yang benar.

Sumber.

cnbcindonesia.com

cermati.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun