Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pinjol Membawa Sengsara

26 Juli 2019   10:10 Diperbarui: 26 Juli 2019   10:38 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Padahal Pinjol yang legal itu dibatasi bunganya 0,8% per hari atau sekitar 24% per Bulan.  Selain itu, besaran denda yang dibebankan ke peminjam maksimal 100% dari pokok. 

Misalnya, pokok pinjaman Rp 2 juta kemudian terjadi penunggakan pembayaran cicilan maka denda maksimalnya adalah Rp 2 juta. Jadi besaran yang harus di bayarkan peminjam maksimal Rp 4 juta. 

Kelima, Penagihannya Intimidatif. Menurut aturan yang ditetapkan oleh OJK. Apabila nasabah menunggak pembayaran maka penagihan dilakukan pada saat jam kerja, Jam 8.00 - 17.00, diluar itu tidak disarankan. 

Kemudian tidak diperbolehkan menghubungi siapapun kecuali nomor telepon pihak yang bersangkutan beserta nomor pihak yang bertanggungjawab yang sudah dicantumkan peminjam pada saat pengisian aplikasi pinjaman.

Sebetulnya mudah sih mengenali mereka cukup menggunakan akal sehat saja. Begini, kita saja tidak akan pernah memberi pinjaman kepada orang yang belum kita kenal benar, kan?. 

Jadi kalau tiba-tiba ada sebuah aplikasi memberikan pinjaman tanpa syarat-syarat yang patut dan memenuhi unsur-unsur kehati-hatian maka aplikasi itu patut dipertanyakan dan segera saja hubungi Contact Center OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) 157 untuk memastikan legalitas pinjol tersebut.

Jangan sampai kejadian-kejadian ini terus berulang, maka masyarakat harus lebih hati-hati dan waspada. Mungkin OJK dan pihak terkait harus lebih meningkatkan literasi di bidang fintech ini terutama P2P Lending (Pinjol) agar masyarakat bisa mengenali resikonya, bisa memilah legalitasnya, bunga yang harus dibayarnya, dan bagaimana pemanfaatannya yang benar.

Sumber.

cnbcindonesia.com

cermati.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun