Padahal Pinjol yang legal itu dibatasi bunganya 0,8% per hari atau sekitar 24% per Bulan. Â Selain itu, besaran denda yang dibebankan ke peminjam maksimal 100% dari pokok.Â
Misalnya, pokok pinjaman Rp 2 juta kemudian terjadi penunggakan pembayaran cicilan maka denda maksimalnya adalah Rp 2 juta. Jadi besaran yang harus di bayarkan peminjam maksimal Rp 4 juta.Â
Kelima, Penagihannya Intimidatif. Menurut aturan yang ditetapkan oleh OJK. Apabila nasabah menunggak pembayaran maka penagihan dilakukan pada saat jam kerja, Jam 8.00 - 17.00, diluar itu tidak disarankan.Â
Kemudian tidak diperbolehkan menghubungi siapapun kecuali nomor telepon pihak yang bersangkutan beserta nomor pihak yang bertanggungjawab yang sudah dicantumkan peminjam pada saat pengisian aplikasi pinjaman.
Sebetulnya mudah sih mengenali mereka cukup menggunakan akal sehat saja. Begini, kita saja tidak akan pernah memberi pinjaman kepada orang yang belum kita kenal benar, kan?.Â
Jadi kalau tiba-tiba ada sebuah aplikasi memberikan pinjaman tanpa syarat-syarat yang patut dan memenuhi unsur-unsur kehati-hatian maka aplikasi itu patut dipertanyakan dan segera saja hubungi Contact Center OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) 157 untuk memastikan legalitas pinjol tersebut.
Jangan sampai kejadian-kejadian ini terus berulang, maka masyarakat harus lebih hati-hati dan waspada. Mungkin OJK dan pihak terkait harus lebih meningkatkan literasi di bidang fintech ini terutama P2P Lending (Pinjol) agar masyarakat bisa mengenali resikonya, bisa memilah legalitasnya, bunga yang harus dibayarnya, dan bagaimana pemanfaatannya yang benar.
Sumber.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H