Berbagai aturan sudah dikeluarkan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi output industri tembakau yaitu Rokok, larangan iklan di situs online merupakan aturan terbaru menyusul aturan-aturan lain yang benar-benar mempersulit perokok untuk mendapatkan rokok dan mengkonsumsinya. Dalam RPJMN pemerintah menargetkan konsumsi rokok masyarakat turun sebesar 5,4% di tahun 2019.
Namun demikian aturan dan batasan itu tidak mampu menahan laju pertumbuhan pendapatan industri rokok. Total produksi rokok sampai April 2019 melonjak 4% atau mencapai 110,76 miliar batang dibandingkan dengan total produksi rokok tahun lalu sebanyak 106,46 miliar batang.. Industri rokok ini nyaris tidak pernah tersentuh krisis, semua krisis yang melanda Indonesia mampu mereka lewati dengan baik, bahkan menjadi tambah moncer.
Menurut Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap IHT ini akan menentukan keberlangsungan hidup industri rokok. "Produk IHT ini high regulated. Yang dihasilkan rokok tadi berasal dari regulasi. Mungkin harga yang membentuk ini, harga kemasan mahal. Satu batang rokok, tenaga kerja biaya dan lainnya mungkin hanya sekitar 20-an persen, 80 persennya regulasi cukai, PPN pajak," katanya.
Sebagai informasi tambahan cukai rokok menyumbang Rp 153 triliun dari keseluruhan penerimaan bea cukai 2018 yang mencapai Rp 205,5 triliun. Ya begitulah industri rokok , asapnya dibenci, namun cukainya sangat dicintai. Benci dan rindu pemerintah terhadap industri ini terkadang menjadikan rokok sebagai industri simalakama, dilarang cukai hilang, tidak dilarang banyak nyawa melayang akibat asapnya.
Sumber.Â
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/mengenal-rasio-pajak-indonesia/
https://www.beritasatu.com/kesehatan/556041/cukai-rokok-belum-mampu-kendalikan-konsumsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H