Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Cek Ponselmu Black Market atau Resmi, Kalau BM Siap-siap Diblokir

1 Juli 2019   11:37 Diperbarui: 3 Juli 2019   12:03 11357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Perindustrian saat ini sedang menggodok aturan tentang verifikasi dan kontrol nomor identitas asli telepon seluler (International Mobile Equipment Identity/IMEI) yang beredar di Indonesia.

Aturan ini merupakan hasil kerja sama pihak Kemenperin dengan Kemenkominfo dan beberapa pihak terkait. Di antaranya provider layanan seluler serta Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI).

Aturan validasi IMEI ini akan sangat efektif untuk mengeleminasi peredaran ponsel ilegal atau barang Black Market (BM) dengan menggunakan teknologi. 

Hal ini harus dilakukan karena pihak yang tadinya diharapkan mampu memerangi ponsel BM ini yaitu Bea & Cukai dan Kementerian Perdagangan belum mampu mengatasi peredaran ponsel-ponsel tidak resmi yang beredar di Indonesia.

Menurut Sekretaris Jenderal AIPTI Hendrik Karosekali Validasi IMEI ini seperti halnya cek STNK pada kendaraan bermotor. "Apabila setelah divalidasi ternyata ketahuan ponsel itu barang BM atau ilegal maka operator layanan seluler akan diberi kewenangan untuk memblokir perangkat telepon tersebut."

Setiap ponsel saat terhubung ke operator akan diperiksa oleh aplikasi tadi. Apabila nomor IMEI-nya terdaftar, maka proses koneksi akan berlanjut. Apabila tidak terdaftar, proses koneksi akan dihentikan alias diputus," jelasnya. 

Caranya seperti apa kok bisa operator layanan seluler punya IMEI setiap pelanggannya. Begini caranya, setiap ponsel memiliki nomer IMEI yang akan didaftarkan di dalam sistem DIRBS yang dikembangkan Kemenperin.

Operator kemudian memasang aplikasi dengan memasukkan semua nomor IMEI dari database Kemenperin. DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System) adalah sistem pengidentifikasian produk ponsel ilegal yang kini lagi dikembangkan oleh Kemenperin.

Aturan ini akan efektif diberlakukan tanggal 17 Agustus 2019 setelah payung hukumnya terkait hal ini terbit. Namun apabila masyarakat berkeinginan untuk mengecek apakah ponsel yang dimilikinya barang resmi atau BM bisa masuk ke situs ini kemudian masukan nomer IMEI yang ada di perangkat ponsel ke dalam kolom yang sudah disediakan. 

Untuk mengetahui nomer IMEI di ponsel mudah kok tinggal buka menu panggilan kemudian ketik *#06# maka nomer IMEI itu akan keluar.

Setelah nomor IMEI dimasukkan ke dalam kolom Cek IMEI yang tersedia di situs, akan muncul informasi legalitas ponsel tersebut. Jika terdaftar, maka akan muncul merk dan tipe ponsel anda serta perusahaan yang mendistribusikan.

Namun jika belum terdaftar, akan muncul tulisan "nomor IMEI *************** tidak terdapat pada database kami". 

CNBCIndonesia.com
CNBCIndonesia.com
Jika nomor IMEI ponsel tersebut tidak muncul, tidak serta merta itu pasti barang BM, karena pihak Kemenperin saat ini sedang melengkapi database IMEI yang sudah terdaftar, dan ponsel tersebut datanya belum terinput. 

Sampai saat ini Kemenperin sudah menginput data nomor IMEI sebanyak 500 juta nomor. Jumlah ini bisa bertambah atau berkurang setelah dilakukan penyaringan bekerja sama dengan Kemenkominfo dan operator seluler untuk mengecek semuanya aktif atau terduplikasi.

Apabila kita berbicara aturan tentu saja akan sanksi tertentu bila kita tidak mematuhinya. Untuk aturan yang akan dikeluarkan bersama oleh Kemenperin, Kemenkominfo, dan Kemendag tersebut, sanksi bagi pemilik ponsel BM atau ilegal adalah blokir terhadap perangkat itu akan diberlakukan.

Tindakan ini diberlakukan bertujuan untuk melindungi konsumen dan industri dari peredaran ponsel black market yang selama ini banyak beredar di Indonesia.

Sumber: Satu, Dua

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun