Namun jika belum terdaftar, akan muncul tulisan "nomor IMEI *************** tidak terdapat pada database kami".Â
Sampai saat ini Kemenperin sudah menginput data nomor IMEI sebanyak 500 juta nomor. Jumlah ini bisa bertambah atau berkurang setelah dilakukan penyaringan bekerja sama dengan Kemenkominfo dan operator seluler untuk mengecek semuanya aktif atau terduplikasi.
Apabila kita berbicara aturan tentu saja akan sanksi tertentu bila kita tidak mematuhinya. Untuk aturan yang akan dikeluarkan bersama oleh Kemenperin, Kemenkominfo, dan Kemendag tersebut, sanksi bagi pemilik ponsel BM atau ilegal adalah blokir terhadap perangkat itu akan diberlakukan.
Tindakan ini diberlakukan bertujuan untuk melindungi konsumen dan industri dari peredaran ponsel black market yang selama ini banyak beredar di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H