Facebook mengumumkan secara resmi bahwa mereka akan mengeluarkan mata uang digital berbasis blockchain versi terbaru ala Facebook yang diberi nama Libra.
Mata uang digital terenkripsi yang dipakai oleh bitcoin dan cryptocurrency lain. Nama Libra sendiri diambil dari bahasa Romawi yang memiliki simbol serupa timbangan, seperti huruf L dimata uang Inggris, Poundsterling.
Uang digital ini tidak dikendalikan secara langsung oleh Facebook melainkan oleh sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di Jenewa Swiss yang bernama Libra Association yang beranggotakan lembaga-lembaga pembayaran kelas dunia ternama seperti PayPal, Mastercard, Uber, Spotify, Â e-bay, sampai dengan Visa.
Konon katanya, Cryptocurrency buatan facebook ini sangat mudah digunakan dan ditransaksikan, menabung, transfer dan berbelanja semudah mengirim pesan singkat.
Libra akan diterbitkan pertama kali pada tahun 2020. Para penggunanya bisa mendownload Calibra semacam dompet digital bagi Libra yang akan bisa dintegrasikan dengan whatsapp, atau sebagai aplikasi tersendiri. Facebook yakin setiap pemilik smartphone akan bisa mendownload Calibra.
Untuk sistem keamanan, sama seperti kartu kredit dan produk perbankan lain yang memiliki perangkat anti penipuan selain itu akan ada sistem otomatis yang melindungi pengguna dari fraud. Jika sampai terjadi fraud maka facebook akan mengembalikan dana nasabah yang tertipu. Bahkan facebook akan memberi sejumlah uang apabila ada pihak yang mampu menembus celah keamanannya.
Meskipun belum jelas di negara mana Libra pertama kali akan diterbitkan. Namun di Indonesia  sepertinya tidak akan bisa berlaku karena dengan jelas  Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menegaskan "Terkait Libra, kami tegaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah dan lembaga negara yang ditunjuk dan dimandatkan undang-undang adalah Bank Indonesia," tutur Perry beberapa saat lalu.
Pernyataan Perry ini merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Dalam Undang-Undang tersebut diterangkan bahwa satu-satunya alat bayar dan alat transaksi yang sah di wilayah Indonesia, ya Rupiah.
Sumber.
Detik.com
Cnbcindonesia.com
Viva.co.id