Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

AADT (Ada Apa dengan Tiket) Pesawat

12 Mei 2019   17:07 Diperbarui: 12 Mei 2019   20:57 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tagar #pecatbudikarya, diawal minggu ini menghiasi jagat twitter. Tagar ini bermula dari ketidakpuasaan masyarakat terhadap usaha Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam mengatasi harga tiket yang lupa turun. Menhub pusing tujuh keliling bahkan titah Presiden pun tidak mempan, Menko Perekonomian Darmin Nasution sudah mulai turun tangan, "Pak Budi minta saya buat ikut beresin ini" kata Darmin dalam satu kesempatan ketika ditanya kok Menko ikut pusing urusan tiket pesawar yang naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali. 

Sempat beralasan tingginya harga tiket didorong oleh tingginya harga avtur, komoditas yang di monopoli Pertamina distribusinya di dalam negeri. Begitu mendengar alasan nya seperti itu Jokowi Presiden Indonesia langsung memerintahakan Rini Soemarno untuk bisa menurunkan harga avtur sebagai pemegang saham tentu saja  Menteri BUMN, pemegang saham PT. Pertamina,  ex officio wakil pemerintah, memiliki kewenangan untuk lakukan itu. Harga tiket pesawat tetep aja ogah turun.

Ada sinyalemen telah terjadi kartel dalam penentuan harga tiket pesawat, ditinjau dari struktur pasar industri penerbangan saat ini tercipta oligopoli dengan tingkat konsentrasi pasar mencapai mencapai 96%. Semakin tinggi tingkat konsentrasi pasar Lion Air Group dan Garuda Group maka kedua perusahaan terbesar tersebut bisa bebas menentukan kuantitas ataupun harga. Hal ini di amini oleh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, "Pergerakan harga tiket pesawat bisa dinilai seragam. Saat menaikkan dan menurunkan harganya mereka besepakat. Diduga ada kartel antara keduanya," katanya.

Sinyalemen ini dimentahkan oleh Pihak Garuda Airlines, saya sempet bertanya hal ini langsung kepada Pikri Ilham Kurniansyah Direktur Niaga Flag carrier Indonesia  ini terkait masalah kartel, Pikri dengan tegas menyanggah hal ini, " Ga ada itu, ga mungkinlah kita melakukan fixing price kaya kartel itu, kami memakai batas atas dari harga penetapan yang sudah diatur pemerintah, mana berani lah kami lakukan itu." Tegasnya.

Jadi apa sih yang terjadi sebenarnya dengan melambungnya harga tiket pesawat yang terbang tinggi tapi malas turun?

Apa sih komponen-komponen penentuan harga tiket sampai bisa menemukan harga tiket yang fix kemudian di publish ke end user, penumpang?

  1. Tarif dasar, atau basic fare ditentukan oleh masing-masing airlines dengan acuan tarif atas dan bawah yang sudah ditentukan pemerintah dan ini biasanya merupakan harga promosi yang sering diiklankan oleh maskapai penerbangan. Berdasarkan tarif subclass atau bertingkat, dimulai dari harga yang murah kemudian ke jenjang harga yang tinggi sesuai dengan tingkat layanan yang diberikan oleh maskapai penerbangan. Normalnya semakin mahal harga tiket maka akan semakin bagus pelayanan yang diberikan oleh maskapai penerbangan terhadap penumpang. Walaupun kadang mahalnya harga karena permintaan yang tinggi, dan ridak ada hubungan sama sekali dengan membaiknya pelayanan. 
  2. Pajak, tarif pajak dari pemerintah untuk penerbangan domestik biasanya dikenakan sebesar 10 % dari tarif dasar harga tiket. Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Undang-undang PPN Tahun 1984 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  3. Asuransi, asuransi pada tiket pesawat di singkat dengan IWJR atau kepanjangan dari Iuran Wajib Jasa Raharja di mana besar premi asuransi adalah Rp. 5.000,-dengan adanya asuransi ini maka setiap pemegang tiket berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta jika terjadi kecelakaan udara hingga akhirnya meninggal dunia.
  4. Fuel Surcharge adalah tarif tambahan yang dikenakan sesuai kebijakan masing-masing maskapai penerbangan yang nilainya bisa berbeda antara rute yang satu dengan rute penerbangan lainnya. Tarif fuel surcharge dibuat karena adanya perubahan terhadap harga bahan bakar yang digunakan, yang mengikuti perubahan harga minyak dunia.
  5. Dan yang terakhir Passenger Service Charge (PSC) yang besarannya tergantung dari bandara mana berangkatnya, karena tarif airport tax setiap bandara berbeda beda, ya betul ini dulu dibayar terpisah ketika kita mau boarding dan masuk ke ruang tunggu pemberangkatan. Sekarang di satuin dimasukin ke tiket.

Ini semua merupakan komponen dasar dan masih bisa ada biaya tambahan lainnya, itu tergantung kpada kebijakan maskapai masing-masing. Seperti Lion Air mengeluarkan kebijakan bagasi berbayar yang hitungan berdasarkan berat nagasi yang dibawa masing- masing penumpang. Dan Sebenarnya masih banyak lagi biaya tambahan lain yang dibebankan ke penumpang tanpa disadari. Misalnya, biaya pemindahan jadwal penerbangan, pindah tempat duduk, atau untuk low cost carrier flight memilih kursi dekat jemdela pun di beberapa maskapai akan dikenakan biaya. Dan satu lagi dalam menentukan besaran harga tiket jenis pesawat pun mempengaruhi harga tiketnya, naik Boeing 737 berbeda tarifnya dengan Airbus 320 akan berbeda pula apabila naik ATR yang mesinnya berupa Propeler bukan jet.

Dan standar komponen-komponen  untuk menentukan fix rate sebuah maskapai dalam jarak tertentu ini sudah dilakukan sejak lama, jauh sebelum harga tiket sekarang yang mahal banget, sempat merasakan harga tiket CGK- Lampung cuma 120 ribu jauh lebih murah bahkan dari bis Damri yang waktu tempuhnya 8 jam sedangkan naik pesawat hanya 20 menit saja. Itu privilage luar biasa, cari tiket pesawat susah banget saat itu, entah sekarang.

Kok bisa harga sekarang mahal padahal komponen penentu harga fix tiket ya itu-itu juga? Ini kira-kira  yang.memicu harga tiket bisa mahal saat ini. Pertama  ini masalah terkait dasar dasar Ilmu Ekonomi, Supply dan Demand, kebetulan permintaan untuk rute-rute domestik itu tinggi dan maskapai yang melayaninya kurang. Plus perubahan sistem pentarifan jadi jauh-jauh hari kita beli ataupun dekat-dekat hari keberangkatan harganya ya sama aja, ada beda sih tapi dikit banget.

Kedua harga avtur yang mahal walaupun dikatakan Pertamina sudah diturunkan, tapi kenyataan di lapangan tidak begitu, padahal avtur meliputi 40 persen komponen biaya dalam penentuan harga tiket. Dan faktor ketiga adalah biaya pesawat itu sendiri, mulai dari pengadaan, baik berupa leasing atau sewa dan perawatannya. Terutama masalah suku cadang pesawat, karena imdustri penerbangan tidak bisa main main dengan keselamatan makanya harus memastikan seluruh sertifikasi yang diperlukan termasuk suku cadang. Dan itu tidak murah.

Efek dari tingginya harga tiket pesawat, yang berdampak berkurangnya loading factor dirasakan terutama oleh sektor Pariwisata beserta sub sektor dibawahnya, seperti Hotel, Rumah Makan dan Tempat wisata dan UMKM dilingkungan kawasan wisata.  Bahkan naiknya harga tiket pesawat menurut data BPS menyumbang inflasi sebesar 0,03 persen terhadap keseluruhan inflasi  di bulan Maret 2019 yang sebesar 0,11 persen.

Harus ada  usaha nyata dari pemerintah untuk segera menurunkan harga tiket pesawat agar perekonomian disektor pariwisata yang merupakan salah satu penyumbang terbesar PDB Indonesia kembali menggeliat.

Minggu depan ini konon kabarnya pemerintah akan mengeluarkan jurus baru tapi pamungkas atau bukan kita belum tahu. Yang jelas jurus ini adalah menurunkan tarif batas atas (TBA) sebesar 15 persen. Dasar di balik penurunan TBA. Mulai dari harga pokok penjualan (HPP) yang mendasarkan pada on time performance (OTP), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga avtur, dan load factor.  "besaran itu dasarkan  setelah satu angka harga pokok rata-rata. Dengan dasar itu berarti kita masih ada ruang untuk bisa menurunkan batas atas," kata Budi Karya Sumadi.

Apakah kiat baru pemerintah ini akan mampu membuat tiket pesawat turun dan masyarakat akam kembali mendapatkan pelayanan maskapai penerbangan dengan biaya murah. Musim mudik akan tiba sebentar lagi, semoga pemerintah bisa mewujudkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan servis yang baik, aman dengan harga terjangkau untuk kegiatan tranportasi di Indonesia, khususnya transportasi udara.

Sumber:

Kemenhub.go.id

Kumparan.com

Katadata.co.id

Cnbcindonesia.com

Tempo.co

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun