Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K15 Pajak Internasional_Math Negara Tax Haven dan Transfer Pricing

27 Juni 2023   10:25 Diperbarui: 28 Juni 2023   12:53 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Interpretasi dari persamaan ini dapat berhubungan dengan konsep transfer pricing dalam konteks ekonomi dan bisnis. Transfer pricing merujuk pada penetapan harga yang digunakan dalam transaksi antara unit-unit bisnis yang saling terkait dalam sebuah perusahaan multinasional. Tujuan utama dari transfer pricing adalah memastikan alokasi yang tepat dari pendapatan, beban, dan laba antara unit-unit bisnis tersebut.

Dalam persamaan f(x)f(1/x) = f(x)f(1/x), kita dapat mengartikan bahwa nilai f(x) dan f(1/x) mewakili dua unit bisnis yang terkait dalam perusahaan multinasional. Persamaan tersebut menekankan bahwa penggandaan harga (f(x)) dalam satu unit bisnis dan penggandaan harga (f(1/x)) dalam unit bisnis lainnya akan menghasilkan nilai yang sama. Hal ini mengimplikasikan bahwa transfer pricing yang digunakan dalam transaksi antara unit-unit bisnis tersebut harus konsisten dan menghasilkan alokasi yang adil.

Interpretasi ini menyoroti pentingnya kesetaraan nilai antara harga yang digunakan dalam transaksi internal perusahaan. Dalam praktiknya, transfer pricing yang tidak adil atau tidak konsisten dapat menyebabkan penghindaran pajak, pengalihan keuntungan, atau penyelewengan keuangan. Oleh karena itu, persamaan ini memperkuat konsep kesetaraan dan konsistensi dalam transfer pricing untuk menjaga integritas dan keadilan dalam alokasi sumber daya perusahaan.

Dalam konteks yang lebih luas, persamaan ini juga mengingatkan kita akan pentingnya prinsip-prinsip yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, seperti kesetaraan, keadilan, dan konsistensi. Kesetaraan nilai dan perlakuan yang konsisten dalam interaksi dan transaksi manusia adalah prinsip-prinsip yang mendasar dalam menciptakan harmoni dan keadilan dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun