JAWAB:
Hakekat Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba sesuai dengan Perpres No. 77 Tahun 2019 adalah untuk mengatasi masalah yang terkait dengan penghindaran pajak berganda dan penggeseran laba. Konvensi multilateral ini bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih efektif dan komprehensif dalam mengatasi tantangan perpajakan yang dihadapi oleh negara-negara pesertanya.
Berikut adalah beberapa poin yang mencerminkan hakekat Konvensi Multilateral tersebut, yang sesuai dengan Perpres No. 77 Tahun 2019:
- Mencegah Penghindaran Pajak Berganda: Hakekat Konvensi ini adalah untuk mencegah praktik penghindaran pajak berganda, di mana perusahaan atau individu memanfaatkan celah dalam persetujuan penghindaran pajak antara dua negara atau lebih untuk mengurangi atau menghindari kewajiban pajak yang seharusnya. Konvensi ini memberikan kerangka kerja untuk mengidentifikasi dan menangani praktik penghindaran pajak berganda dengan lebih efektif.
- Mencegah Penggeseran Laba: Hakekat Konvensi ini juga adalah untuk mencegah penggeseran laba, di mana perusahaan memanipulasi keuntungan atau biaya mereka antara entitas yang berbeda dalam rangka mengurangi kewajiban pajak secara tidak adil. Konvensi ini memberikan tindakan yang dirancang untuk membatasi praktik penggeseran laba dan memastikan bahwa laba dikenakan pajak sesuai dengan prinsip keadilan.
- Implementasi Tindakan Terkait: Hakekat Konvensi Multilateral ini adalah untuk menerapkan tindakan yang terkait dengan penghindaran pajak berganda dan penggeseran laba. Tindakan tersebut meliputi penggunaan klausul penolakan manfaat, ketentuan yang memperkuat substansi ekonomi, ketentuan penghindaran pemajakan di luar wewenang, dan mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan. Konvensi ini memberikan pedoman bagi negara-negara pesertanya dalam mengadopsi dan mengimplementasikan tindakan tersebut.
- Kerjasama dan Koordinasi Internasional: Hakekat Konvensi ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi internasional dalam upaya mengatasi penghindaran pajak berganda dan penggeseran laba. Konvensi ini memungkinkan negara-negara pesertanya untuk bertukar informasi, saling memberikan bantuan administratif, dan bekerja sama dalam penegakan peraturan perpajakan. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan, adil, dan koheren di tingkat global.
Soal 6:
Berikut ini hasil persamaan Treaty Shopping dua perusahaan, PT. Durga Ranini PT. Dewi Uma dengan dalam bentuk persamaan:
Persamaan PT. Durga Ranini: a^2 + b^2 = 2009, berapa nilai a, dan bÂ
Persaman PT. Dewi Uma: 2^m -2^n = 2016, berapa nilai m, dan n
Hitunglah nilai Treaty Shopping tersebut, dan berikan interpretasi anda, perusahaan mana yang lebih rendah dalam kasus tersebut
JAWAB: