Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis_10_Model Pers Math P3B

23 Mei 2023   23:29 Diperbarui: 23 Mei 2023   23:32 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Dokpri: Perhitungan Penghasilan P3B

Kuliah 10__ Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat, dan Penerbangan Berbasis P3B (CPMK 5)

Berikut ini adalah model pers math:

  • Mu = 100 - 0,5 Z  (sebagai pajak marginal P3B)
  • X0  = Rp 50  (tingkat penghasilan)
  • Y0  = Rp 100 (tingkat penghasian kena wajib pajak PT A tranportasi pelayaran laut)
  • Ty  = Rp 10

Diminta:

  • Hitunglah penghasilan P3B yang harus dibayar oleh PT.X (tax equal absolute sacrifice)

JAWAB:

sumber gambar: Dokpri: Perhitungan Penghasilan P3B
sumber gambar: Dokpri: Perhitungan Penghasilan P3B
  • Buatlah Grafik gambar, pada persamaan tersebut

JAWAB:

sumber gambar: Dokpri: Grafik Gambar Persamaan P3B
sumber gambar: Dokpri: Grafik Gambar Persamaan P3B
  • Berikan komentar tax equal absolute sacrifice  anda dikaitkan dengan Model UN P3B

JAWAB:

Mill (1884) mendefinisikan pendekatan kemampuan membayar dengan prinsip pengorbanan yang setara atau Equal Sacrifice Principle. Orang dengan kemampuan membayar yang sama harus membayar jumlah pajak yang sama (kesetaraan horizontal) dan pembayaran pajak harus meningkat dengan kemampuan menghasilkan pendapatan (kesetaraan vertikal).

Dalam Model P3B dari United Nation (UN), ketentuan mengenai pemajakan atas penghasilan dari kegiatan pelayaran, transportasi perairan darat, dan penerbangan diatur dalam Pasal 8. UN Model memberikan dua alternatif untuk objek pemajakan ini:

Alternatif 1, hak pemajakan atas penghasilan dari kegiatan pelayaran dan penerbangan di jalur internasional diberikan sepenuhnya kepada negara tempat manajemen efektif dari perusahaan yang melakukan kegiatan pelayaran dan penerbangan tersebut.

Alternatif 2, hak pemajakan yang lebih besar diberikan kepada negara sumber ketika kegiatan pelayaran tersebut bersifat teratur (more than casual).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun