Alternatif 1, hak pemajakan atas penghasilan dari kegiatan pelayaran dan penerbangan di jalur internasional diberikan sepenuhnya kepada negara tempat manajemen efektif dari perusahaan yang melakukan kegiatan pelayaran dan penerbangan tersebut.
Alternatif 2, hak pemajakan yang lebih besar diberikan kepada negara sumber ketika kegiatan pelayaran tersebut bersifat teratur (more than casual).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H