Dengan adanya surat edaran ini seolah-olah pemahaman dari masing-masing pegawai pajak di masing-masing KPP memiliki standar pemahaman yang sama sehingga surat edaran ini hanya suatu penegasan saja.
Padahal jika ditelisik lebih detail lagi bahwa pemahaman terkait pajak internasional di Direktorat Perpajakan Internasional sebagai pemangku jabatan mengurusi pajak yang berkaitan dengan P3B dengan pegawai pajak di luar Direktorat Perpajakan Internasional sangat jauh berbeda karena pemahaman pajak internasional tidak cukup dari hanya membaca teori saja namun juga memerlukan praktik pelaksanaanya di lapangan seperti yang dilakukan oleh para pegawai Direktorat Perpajakan Internasional.
Mengingat adanya perbedaan materi pengaturan antara satu P3B Indonesia dengan P3B Indonesia lainnya, petunjuk umum interpretasi dan penerapan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini tidak dimaksudkan untuk dapat diterapkan untuk seluruh kasus atau transaksi tanpa memperhatikan kekhususan yang ada dalam setiap P3B Indonesia dimaksud. Untuk itu, penerapan ketentuan perpajakan atas suatu transaksi yang melibatkan Indonesia dan suatu Negara Mitra harus tetap mengacu kepada P3B Indonesia yang pengaturannya dapat berbeda dengan pengaturan yang terdapat dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Referensi:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 52/PJ/2021 TENTANG PETUNJUK UMUM INTERPRETASI DAN PENERAPAN KETENTUAN DALAM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H