Tulisan ini berfokus pada pembahasan seputar Penggunaan Nilai Buku pada Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilan Usaha.
Berdasarkan pengertiannya, penggabungan perusahaan adalah tindakan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan dengan menggunakan identitas perusahaan yang mengambil alih. Peleburan perusahaan adalah tindakan dua atau lebih perusahaan untuk melebur membentuk satu perusahaan baru dengan identitas baru. Sementara itu, pengambilalihan perusahaan adalah tindakan satu perusahaan untuk membeli seluruh atau sebagian besar saham satu atau lebih perusahaan.
Dalam era perdagangan bebas, persaingan usaha diantara perusahaan-perusahaan semakin tajam, sehingga hal ini menuntut perusahaan mengembangkan strateginya untuk mempertahankan eksistensinya. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah melalui penggabungan usaha. Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entity ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain.
Salah satu penggabungan usaha yang secara umum dilakukan adalah dalam bentuk merger. Merger merupakan suatu cara pengembangan dan pertumbuhan perusahaan sebagai alternatif investasi modal pertumbuhan secara internal atau organis. Dari waktu ke waktu, perusahaan lebih menyukai pertumbuhan eksternal melalui merger dibanding pertumbuhan internal.
Sesuai dengan NOMOR 56/PMK.010/2021 Penggunaan Nilai Buku dalam proses Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilan Usaha harus memenuhi syarat berikut:
- Permohonan, Mengajukan permohonan kepada DJP dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha.
- Utang, Melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait.
- Business Purpose Test, Memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test), yaitu untuk memperkuat bisnis bukan untuk tujuan menghemat pajak.
Lebih lanjut wajib pajak (WP) yang dapat menggunakan nilai buku terkait penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan adalah sebagai berikut:
- Penggabungan, A + B = A (salah satu perusahaan likuidasi)
WP yang dapat menggunakan nilai buku;
Penggabungan dari 2 (dua) atau lebih wajib pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu wajib pajak badan yang tidak mempunyai sisa kerugian fiskal atau mempunyai sisa kerugian fiskal yang lebih kecil dan membubarkan wajib pajak badan yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut, atau
Penggabungan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dengan wajib pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri kepada wajib pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan diluar negeri yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut.
- Peleburan, A + B = C (membentuk perusahaan baru)
WP yang dapat menggunakan nilai buku;Â
Peleburan dari 2 (dua) atau lebih wajib pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru di indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada wajib pajak badan baru serta membubarkan wajib pajak badan yang melebur tersebut, atau