Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12_Diskursus Peradilan Pajak, Fenomena dan Paradoks Undang-Undang No.14 Tahun 2002

14 November 2022   01:32 Diperbarui: 15 November 2022   08:45 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini berfokus pada pembahasan seputar Fenomena dan Paradoks Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 terkait Pengadilan Pajak, Teori yang digunakan untuk menyoroti persoalan tersebut ialah Teori Konflik Kepentingan Jensen Mecking "agency theory".

Teori agensi menjelaskan latar belakang terjadinya sengketa pajak. Menurut Jansen dan Meckling (1976) dalam Ujiyantho dan Pramuka (2007) teori agensi menjelaskan mengenai sebuah kontrak antara manajer (agent) dan pemilik (principal). Di antara principal dan agent, investor lebih menginginkan laporan dari pihak agent karena agent yang mengelola manajemen perusahaan sehingga lebih mengetahui mengenai kondisi sesungguhnya perusahaan, sedangkan principal hanya sebagai pemilik perusahaan yang menerima laporan dari pihak manajemen. Ketidakseimbangan informasi yang dimiliki oleh principal dan agent mengenai kondisi perusahaan disebut asimetri informasi.

Sengketa Pajak terjadi antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang  KPP_atau DJP; {Ditjen Pajak maupun wajib pajak }. Karena ada selisih perhitungan atau selisih pemahaman antara peraturan dengan pelaksanaan (Tax Payer)

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment, sehingga wajib pajak punya wewenang untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Akan tetapi dengan kepercayaan yang sebegitu besar kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhannya melalui pemeriksaan pajak yang pelaksanaannya diatur dengan undang-undang.

Implikasi self assessment:

Kasus Sengkata Misalnya: 2011 Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus menerima 2.273 permohonan keberatan dan di tahun 2012 naik menjadi 3.038 permohonan keberatan. Pada periode Januari hingga Juni 2013, jumlah keberatan yang masuk telah mencapai 1.268.

Kalah di Pengadilan, Pemerintah Harus Kembalikan Pajak Rp 22 Triliun Kompas.com - 19/11/2019, 16:06 WIB; Otoritas perpajakan dikabarkan dalam beberapa kasus kalah dari wajib pajak (WP) di tingkat pengadilan pajak serta Mahkamah Agung (MA). Kekalahan tersebut berbuntut restitusi pajak atau pengembalian pajak sebesar Rp 22 triliun.

Sengketa Pajak, Ditjen Pajak Kembali Kalah Lawan Freeport;  Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Sengketa Pajak, Ditjen Pajak Kembali Kalah Lawan Freeport", 15 Agustus 2019 | 10:33 WIB;

CNN_ Ditjen Pajak Kalah Sengketa Pajak Rp926 M Lawan PGN; kemenangan terbaru terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Ditjen Pajak senilai US$16 juta atau sekitar Rp228,8 miliar (asumsi kurs Rp14.300 per dolar AS).
Dikutip dari laman website Mahkamah Agung, putusan PK dengan nomor perkara 000518.16/2018/PP/M.XVIB tahun 2019 tersebut ditetapkan pada 16 September 2021

Apple telah memenangkan banding atas sengketa pajak dengan Komisi Uni Eropa terhadap pengenaan pajak khusus di Irlandia senilai US$ 14,9 miliar setara Rp 218 triliun (kurs Rp 14.490). Pengadilan memutuskan bahwa The European Commission atau otoritas antimonopoli top Uni Eropa belum membuktikan bahwa Apple telah menerima keuntungan pajak ilegal dari Irlandia. Putusan pengadilan menjadi pukulan besar bagi pejabat tinggi komisi antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager yang telah berusaha untuk menindak apa yang dianggapnya sebagai kesepakatan pajak yang tidak adil di Eropa. Sumber: detikfinance, detikFinance; Kamis, 16 Jul 2020 12:25 WIB

Pengadilan Pajak, mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutuskan sengketa pajak sampai kasus pajak tersebut kejelasan faktual dan hukum.

Sengketa Pajak sepanjang  abad  List of historical acts of tax resistance  [silakan baca Wikipedia]

Apa Itu Sengketa Pajak

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 25 tentang Kentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan "Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan".

Yang menjadi sasaran pemeriksaan dan penyelidikan adalah untuk mencari: interprestasi undang-undang yang tidak benar; kesalahan hitung; penggelapan secara khusus dari penghasilan; pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;

Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar", maka kemungkinan jenis Surat Ketetapan Pajak adalah:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak Penyelesaian Sengketa Pajak (Hanggoro Pamungkas) 555 karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
  • Surat Tagihan Pajak (STP), adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Karena surat ketetapan pajak adalah hasil hitungan oleh fiskus maka tidak mustahil bisa berbeda dengan apa yang telah dihitung oleh Wajib Pajak, karena adanya perbedaan pemahaman ketentuan atau Undang-undang Pajak atau perbedaan data yang dipakai dalam perhitungan oleh fiskus. Perbedaan hitungan antara fiskus dan Wajib Pajak tersebut merupakan keadaan yang menimbulkan adanya salah satu sengketa pajak.

Penyelesaian Sengketa Pajak

Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak ketika menghadapi sengketa pajak adalah sebagai berikut:

  1. Gugatan
  2. Keberatan
  3. Banding
  4. Peninjauan Kembali

Sengketa Pajak; Pembetulan suatu keputusan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pengurangan/ pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan dan SKP-nya, keberatan penyelesaian di direktorat jendral pajak "sebelum" ke pengadilan pajak. Gugatan dan banding penyelesaian di pengadilan pajak. Peninjauan kembali (PK) penyelesaian di Mahkamah Agung "setelah" dipengadilan pajak.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 25 Tentang Kentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Disebutkan "Pemeriksaan Adalah Serangkaian Kegiatan Menghimpun Dan Mengolah Data, Keterangan, Dan/Atau Bukti Yang Dilaksanakan Secara Objektif Dan Profesional Berdasarkan Suatu Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Dan/Atau Untuk Tujuan Lain Dalam Rangka Melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan".

Yang menjadi sasaran pemeriksaan dan penyelidikan adalah untuk mencari: interprestasi undang-undang yang tidak benar; kesalahan hitung; penggelapan secara khusus dari penghasilan; pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;

Paradoks Pajak, dan Pemikiran Kritis: 

Apa dasarnya untuk mengenakan pajak: Robert Nozick [liberal] ORANG KAYA mendapat apa yang dia miliki secara etis Tanpa melanggar UU dll, apa dasarnya ia melepaskan kekayannya itu dalam bentuk pajak; maka Pajak adalah berpotensi munculnya ketidak "keadilan".

Pemerintah tidak membuat kontrol kepada pajak yang dibayar warganya.

Ingat, pajak adalah bisnis berkas! Selama kamu tidak punya berkas, "die" lah!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun