Sengketa Pajak sepanjang  abad  List of historical acts of tax resistance [silakan baca Wikipedia]
Apa Itu Sengketa Pajak
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 25 tentang Kentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan "Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan".
Yang menjadi sasaran pemeriksaan dan penyelidikan adalah untuk mencari: interprestasi undang-undang yang tidak benar; kesalahan hitung; penggelapan secara khusus dari penghasilan; pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar", maka kemungkinan jenis Surat Ketetapan Pajak adalah:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak Penyelesaian Sengketa Pajak (Hanggoro Pamungkas) 555 karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
- Surat Tagihan Pajak (STP), adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Karena surat ketetapan pajak adalah hasil hitungan oleh fiskus maka tidak mustahil bisa berbeda dengan apa yang telah dihitung oleh Wajib Pajak, karena adanya perbedaan pemahaman ketentuan atau Undang-undang Pajak atau perbedaan data yang dipakai dalam perhitungan oleh fiskus. Perbedaan hitungan antara fiskus dan Wajib Pajak tersebut merupakan keadaan yang menimbulkan adanya salah satu sengketa pajak.
Penyelesaian Sengketa Pajak
Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak ketika menghadapi sengketa pajak adalah sebagai berikut:
- Gugatan
- Keberatan
- Banding
- Peninjauan Kembali
Sengketa Pajak; Pembetulan suatu keputusan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pengurangan/ pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan dan SKP-nya, keberatan penyelesaian di direktorat jendral pajak "sebelum" ke pengadilan pajak. Gugatan dan banding penyelesaian di pengadilan pajak. Peninjauan kembali (PK) penyelesaian di Mahkamah Agung "setelah" dipengadilan pajak.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 25 Tentang Kentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Disebutkan "Pemeriksaan Adalah Serangkaian Kegiatan Menghimpun Dan Mengolah Data, Keterangan, Dan/Atau Bukti Yang Dilaksanakan Secara Objektif Dan Profesional Berdasarkan Suatu Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Dan/Atau Untuk Tujuan Lain Dalam Rangka Melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan".
Yang menjadi sasaran pemeriksaan dan penyelidikan adalah untuk mencari: interprestasi undang-undang yang tidak benar; kesalahan hitung; penggelapan secara khusus dari penghasilan; pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;
Paradoks Pajak, dan Pemikiran Kritis:Â