Bank Victoria Syariah, sebagai bagian dari penyelesaian upaya pemisahan atau spin off unit usaha syariah, Â BTN Syariah menjadi bank umum syariah yang sepenuhnya terpisah dari perusahaan induknya yang berkode emiten (BBTN) tersebutÂ
Bank milik Pemerintah dengan spesialisasi pada pembiayaan perumahan, PT. Bank Tabungan Negara  Tbk , secara resmi mengumumkan rencana pengambilalihan atau akuisisProses Akusisi
Menurut prospektus pengambilan alihan BTN, yang dilansir di sejumlah media massa nasional, BTN akan mengakuisisi 100 persen kepemilikan Bank Victoria Syariah yang sahamnya saat ini dimiliki PT. Victoria Investasma sebanyak 80,8 persen, PT. Bank Victoria Internasional, 19,80 persen dan Bank Harta Peninggalan (BHP) Jakarta sebesar, 0 0016 persen.
Usai proses akuisisi ini kelar, seluruh saham Bank Victoria Syariah akan dimiliki oleh BTN. Nilai transaksinya diperkirakan mencapai Rp1,06 triliun.
Rencananya, seluruh proses aksi korporasi ini bakal dibiayai melalui pendanaan internal, tanpa leverage dari pihak manapun.
Bagi para pihak terkait termasuk para kreditur, yang tak sepakat dengan aksi korporasi tersebut diberikan kesempatan untuk menyatakan keberatannya selama 14 hari, terhitung pasca rencana ini dipublikasikan , sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 41 tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, integrasi, dan Konversi Bank Umum.
Sebelumnya, di akhir pekan kemarin  lampu hijau telah diberikan OJK terkait aksi korporasi tersebut makanya prospektus pengambilalihan bisa dipublikasikan Senin 20 Januari 2025, hari ini.
Selanjutnya, BTN dan Bank Victoria masing-masing akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan waktu bersamaan, jika mengacu pada jadwal indikatifnya, akan dilaksanakan 14 Maret 2025.
Seluruh rencana ini dijadwalkan selesai sekitar bulan Mei 2025.
Pertimbangan dan Tujuan Akuisisi
Akuisisi BTN atas Bank Victoria Syariah ini tentu saja sudah berdasarkan pertimbangan yang cukup matang, setelah sebelumnya BTN sempat "memadu kasih" dengan Bank Muamalat, bahkan sudah masuk tahap due dilligence, tapi belum berjodoh karena berbagai alasan.
Dari sisi BTN, tujuan dari aksi pencaplokan tersebut untuk mengembangkan perbankan syariah yang selama ini disediakan unit usaha syariah-nya melalui peningkat berbagai layanannya.
Pertimbangannya antara lain, Bank Victoria Syariah memiliki status Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I, di mana menurut aturan OJK, BTN memiliki kemudahan dalam melakukan integrasi dengan Bank Victoria.