Nota kesepahaman peralihan pengawasan, perizinan, dan pengaturan perdagangan Aset Kripto telah dilakukan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Jumat, 10 Januari 2025 akhir pekan lalu.
Dengan demikian sah sudah perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini berada di bawah kendali OJK, dan sejumlah regulasi dari OJK terkait aset kripto resmi bergulir.
Langkah peralihan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menugaskan OJK sebagai pengawas dan pengatur setiap hal dalam transaksi aset kripto di Indonesia, mulai Januari 2025.
Sebagai aturan pelaksana peralihan tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
Untuk aset kripto kepada OJK, sedangkan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan diserahkan kepada Bank Indonesia (BI).
Dalam rangka menyambut tugas baru tersebut, OJK mempersiapkan sejumlah infrastruktur pendukungnya, terutama aturannya.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, serta aturan turunannya berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Mengutip keterangan OJK, dalam pelaksanaan peralihannya, OJK akan menggunakan tiga fase transisi agar peralihan berjalan mulus, tak menimbulkan goncangan.
Dimulai dengan soft landing strategi, kemudian fase kedua berupa penguatan dan fase terakhir, berupa fase pengembangan.
Agar peralihan berlangsung lancar, OJK bersama Bappebti membentuk tim transisi.