Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asuransi TPL adalah Asuransi yang menanggung risiko tuntutan pihak ketiga apabila kendaraan yang dimilikinya mengakibatkan kerugian pihak lain.
Kewajiban Asuransi TPL ini merupakan amanat Undang-Undang P2SK yang aturan pelaksananya kini sedang digodog untuk mengejar batas penerapan pada 12 Januari 2025.
Sudah cukup, tentu saja belum!  Terdapat beberapa  "calon" kebijakan seputar pungutan dan tarif yang sepertinya bakal membuat bahu rakyat indonesia yang pada dasarnya sudah tidak kencang lagi semakin terbebani.
Rencana Pungutan Lainnya
Misalnya, tentang rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang menurut Undang-Undang APBN 2025 telah ditetapkan penerapannya pada tahun tersebut.
Tujuan dari pengenaan cukai MBDK ini selain menambah penerimaan negara, juga untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat serta mengurangi beban biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh Negara.
Rencananya untuk awal tarif cukai MBDK akan berkisar di angka 2,5 persen untuk kemudian meningkat secara bertahap hingga maksimal 20 persen.
Namun demikian, menurut pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meskipun telah masuk dalam Undang-Undang APBN 2025, penerapan kebijakan tersebut masih menunggu aturan teknisnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Intinya kebijakan cukai MBDK ini, masih dalam tahap pembahasan dan di review lebih lanjut pada tahun ini.
"Kami sampaikan bahwa kebijakan itu akan kami review di 2025 sebab kita mengikuti perkembangan ekonomi 2025 yang belum berjalan dan kita ada mekanisme untuk melakukan review internal pemerintah," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu,Askolani. Seperti dilansir Kontan.co.id.
Kenaikan beban keuangan masyarakat, juga bisa timbul dengan kebijakan konversi subsidi energi menjadi bantuan tunai langsung (BLT), yang kini masih terus dirampungkan oleh pemerintah.
Jangan lupa, desas-desus otak-atik subsidi untuk pengguna KRL dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga masih terbuka untuk tetap diberlakukan.