Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Resmi, PPN Naik Jadi 12%, antara Harapan dan Kenyataan

17 Desember 2024   09:38 Diperbarui: 17 Desember 2024   11:31 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah sempat terjadi tarik ulur,akhirnya Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Alasan Pemerintah menaikan tarif PPN,karena kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan(HPP).

Tarif PPN Resmi Naik, dan Stimulus Ekonomi 2025

Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainya.

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari," ujar Menko Airlangga, seperti dilansir Kompas.com. Senin (16/12/2024).

Namun, kenaikan tarif PPN tersebut tak untuk barang atau jasa pokok yang dibutuhkan masyarakat seperti yang dirinci dalam Peaturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2020, bahan pokok yang menjadi salah satu barang yang paling dibutuhkan masyarakat justru akan diberi insentif berupa pembebasan tarif PPN menjadi 0 persen.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, hanya akan berlaku bagi produk barang dan jasa mewah atau kelas premium.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, bahwa seluruh barang dengan kualitas premium dan berharga super mahal ternasuk beras premium, layanan kesehatan VIP dan layanan pendidikan di sekolah-sekolah segmen premium akan terkena kenaikan tarif pajak.

"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," ujar Sri Mulyani. Seperti yang saya kutip dari CNNIndonesia.

Ia pun memaparkan bahwa  barang-barang berkategori premium yang akan terkena kenaikan tarif PPN antara lain :

Beras premium, buah-buahan premium, daging premium, ikan premium seperti Salmon dan tuna premium, hingga jasa pendidikan dan layanan kesehatan premium.

Seluruh barang premium ini biasanya dikonsumsi golongan kaya yang masuk kategori desil 9 atau 10.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun