Setelah sempat terjadi tarik ulur,akhirnya Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Alasan Pemerintah menaikan tarif PPN,karena kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan(HPP).
Tarif PPN Resmi Naik, dan Stimulus Ekonomi 2025
Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainya.
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari," ujar Menko Airlangga, seperti dilansir Kompas.com. Senin (16/12/2024).
Namun, kenaikan tarif PPN tersebut tak untuk barang atau jasa pokok yang dibutuhkan masyarakat seperti yang dirinci dalam Peaturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2020, bahan pokok yang menjadi salah satu barang yang paling dibutuhkan masyarakat justru akan diberi insentif berupa pembebasan tarif PPN menjadi 0 persen.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, hanya akan berlaku bagi produk barang dan jasa mewah atau kelas premium.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, bahwa seluruh barang dengan kualitas premium dan berharga super mahal ternasuk beras premium, layanan kesehatan VIP dan layanan pendidikan di sekolah-sekolah segmen premium akan terkena kenaikan tarif pajak.
"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," ujar Sri Mulyani. Seperti yang saya kutip dari CNNIndonesia.
Ia pun memaparkan bahwa  barang-barang berkategori premium yang akan terkena kenaikan tarif PPN antara lain :
Beras premium, buah-buahan premium, daging premium, ikan premium seperti Salmon dan tuna premium, hingga jasa pendidikan dan layanan kesehatan premium.
Seluruh barang premium ini biasanya dikonsumsi golongan kaya yang masuk kategori desil 9 atau 10.