Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Upaya Pemerintah Prabowo, Menggali Harta Karun Dari "Underground Economy"

16 Desember 2024   14:58 Diperbarui: 16 Desember 2024   17:29 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan Presiden Prabowo berkeinginan mengejar pajak dari underground economy atau ekonomi bawah tanah, dengan tujuan menggali berbagai sumber pendapatan negara baru.

Dari kegiatan underground economy tersebut, ada potensi penerimaan negara hingga sebesar Rp600 triliun.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu menyatakan bahwa pihaknya akan mulai membidik pajak dari kegiatan ekonomi tersebut demi menambah penerimaan negara

"Kita membuka mata bahwa sebenarnya banyak underground economy yang tidak teregister, tidak ter-record, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kita ambil itu," ujar Anggito, seperti dilansir CNN Indonesia.

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo  menyebutkan bahwa Anggito ditugaskan khusus oleh Presiden untuk mengumpulkan Rp300 hingga Rp600 triliun le kas negara dari sumber yang selama ini belum masuk ke dalam struktur keuangan negara yang tercermin pada perhitungan Produk Domestik Bruto.

Pengertian Underground Economy

Underground economy memiliki banyak pengertian, tetapi secara umum, seperti diuraikan Britannica Money, ekonomi bawah tanah merujuk pada segala aktivitas ekonomi yang tidak dilaporkan pada Pemerintah. Dengan kata lain, aktivitas ini berada di luar pengawasan pajak dan regulasi.

Namun demikian, bukan berarti seluruh kegiatan underground economy itu ilegal atau kegiatan melanggar hukum seperti perjudian, prostitusi, perdagangan narkoba, penyelundupan, pemalsuan, atau perdagangan orang.

Menurut Edgar L. Feige dalam Jurnal Freiser Institute bertajuk "The Underground Economy: Global Evidence of its Size and Impact," terdapat tiga klasifikasi aktivitas legal yang termasuk dalam underground economy yaitu:

Unreported Economy Pendapatan yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak dengan tujuan penghindaran pajak.

Unrecorded Economy: Pendapatan yang seharusnya tercatat dalam statistik pemerintah tetapi tidak tercatat, menyebabkan perbedaan jumlah pendapatan atau pengeluaran yang tercatat dalam sistem akuntansi pemerintah dengan nilai yang sesungguhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun