Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kenaikan PPN 12 Persen Khusus Barang Mewah, Menghadirkan Lebih Banyak Pertanyaan daripada Jawaban

6 Desember 2024   12:50 Diperbarui: 6 Desember 2024   14:55 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Simpang siur rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terus berlanjut, setelah keukeuh-nya Kementerian Keuangan untuk tetap melaksanakan salah satu amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai jadwal dan pernyataan sebaliknya yang dikatakan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa kebijakan baru perpajakan tersebut akan ditunda.

Berita terbaru menyebutkan, menurut hasil pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Presiden Prabowo, kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan, tetapi dengan penerapan selektif.

"Hasil diskusi kami dengan pak presiden, kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif," kata Ketua Komisi XI DPRI-RI Misbakhun seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (05/12/2024).

"Diterapkan secara selektif" yang dimaksud adalah kenaikan PPN 12 persen hanya akan menyasar komoditas barang dan jasa berkategori mewah saja. Di luar itu PPN-nya tetap 11 persen.

Nah, pertanyaan kemudian, komoditas barang dan jasa yang mewah itu, definisi dan batasannya apa saja?

Batasan Barang Mewah Itu Apa Saja

Secara umum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI); me*wah /mwah/ a serba banyak; serba indah; serba berlebih (biasanya tentang barang dan cara hidup yang menyenangkan).

Sementara investopedia berpendapat, barang mewah adalah barang yang sebenarnya tidak diperlukan, tetapi dianggap sangat diinginkan dalam suatu budaya atau masyarakat tertentu.

Dalam terminologi ekonomi, seperti dipaparkan Kimberly Caserta dari Boston College di Jurnalnya bertajuk "Luxury Demand," barang mewah adalah barang yang permintaannya lebih besar daripada peningkatan pendapatan. Barang mewah juga dikenal sebagai barang superior atau barang kelas atas.

Mengutip penjelasan Badan Fiskal Kemenkeu, dalam konteks pajak, barang kena pajak yang tergolong mewah adalah:

  • Barang yang bukan kebutuhan pokok.
  • Barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu
  • Barang yang umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi,
  • Dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukan status.

Jadi intinya, barang mewah bisa diterangkan sebagai produk atau jasa yang memiliki nilai lebih daripada sekedar fungsi utilitasnya. Selain memenuhi kebutuhan, barang mewah memberikan kepuasan psikologis dan sosial penggunanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun