Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cukai Minuman Berpemanis, Solusi Pahit untuk Masa Depan Manis Indonesia

22 Agustus 2024   09:32 Diperbarui: 22 Agustus 2024   19:33 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan anda tahu berapa beban biaya penderita diabetes di Indonesia per orang setiap tahun?  US$ 323,8 atau setara Rp5,18 juta. Lebih kecil memang dibandingkan negara lain yang bisa menghabiskan ribuan US$.

Meskipun demikian, kita perlu sangat khawatir, lantaran persentase kematian akibat diabetes di Indonesia tertinggi nomor 2 di dunia, 6 persen setelah Srilanka yang sebesar 7 persen.

Belum lagi jika kita membicarakan obesitas yang menjadi satu hal yang juga dpicu oleh konsumsi MBDK secara berlebihan.

Menurut catatan Kemenkes, angka obesitas di Indonesia terus menunjukan kenaikan, pada tahun 2019 masih berada di level 19 persen dari jumlah total penduduk Negeri ini, tapi di tahun 2023, 25 persen dari penduduk Indonesia tergolong kelebihan berat badan.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kemenkes, Diabetes dan Obesitas merupakan dua kondisi yang menjadi penyebab timbulnya penyakit lain, mulai dari kardiovaskular seperti jantung dan pembuluh darah hingga gagal ginjal.

Dengan rangkaian fakta ini, maka urgensi diberlakukannya cukai MBDK menjadi nyata adanya dan harus segera dilaksanakan.

Cukai MBDK, Bukan Sekadar Pendapatan Negara

Pengenaan cukai MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula serta pemanis berlebihan dan untuk mendorong reformulasi produk MBDK yang kandungan gulanya lebih rendah, selain tentu saja menambah penerimaan negara dari cukai.

Oleh sebab itu, cukai memiliki fungsi yang cukup strategis, sebagai sebuah instrumen fiskal untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus untuk mengendalikan eksternalitas negatif.

Berbeda dengan pajak yang merupakan kontribusi wajib yang dikenakan tanpa imbalan langsung, bersifat umum, dan memaksa. Sedangkan cukai, adalah pungutan resmi yang disesuaikan dengan kebijakan tertentu, dan fokus pada barang-barang yang memiliki dampak kurang baik bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup.

Menurut Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun