Selain bahasa, salah satu simbol kedaulatan negara yang benar-benar digunalan hampir setiap saat oleh seluruh rakyat Indonesia adalah Rupiah.
Betul, menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara (UU Simbol Negara), Rupiah tak secara eksplisit disebutkan sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.Â
Tapi harus dipahami fokus UU Simbol Negara tersebut secara spesifik mengatur simbol-simbol kenegaraan yang bersifat fisik dan visual seperti bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.Â
Mata uang, memang memiliki makna simbolis yang kuat, tapi ditinjau dari aspek ekonomi dan kedaulatan moneter suatu negara.
Konsep Monetary Sovereignity yang menyatakan bahwa sebuah wilayah bisa disebut berdaulat apabila mereka dapat menentukan Mata Uang beserta nilai dan penggunaannya.
Oleh sebab itu, ketika Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, hanya berselang satu tahun, tepatnya pada 30 Oktober 1946, Pemerintah Indonesia menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai mata uang pertama yang dicetak dan diedarkan oleh bangsa Indonesia sendiri.
ORI menjadi simbol penting kedaulatan dan kemandirian ekonomi Indonesia yang baru merdeka.
Contoh lain, Singapura, segera menerbitkan Singapore Dollar setelah menyatakan dirinya berdiri sendiri dan berpisah dari Malaysia pada tahun 1965.
Sampel lain, yang masih segar dalam ingatan, ketika kita kehilangan dua pulau, Sipadan dan Ligitan pada tahun 2002. Â Salah satu hal yang mendorong Mahkamah Internasional memutuskan kedua pulau tersebut jatuh ke Malaysia lantaran penduduk di Sipadan dan Ligitan menggunakan Mata Uang Malaysia Ringgit sebagai alat transaksinya sehari-hari, bukan Rupiah, yang dalam bahasa teknis Hukum Internasional disebut teori penguasaan efektif.
Hal tersebut menunjukan kegiatan prekonomian menggunakan mata uang tertentu dapat menjadi salah satu faktor diakuinya kedaulatan negara.