Namun, bukan berarti payung hukum tentang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara tak ada.
Pengaturan mengenai mata uang, termasuk perannya sebagai simbol kedaulatan, telah diatur secara lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa Rupiah adalah simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini tercermin dalam desain Rupiah yang menampilkan gambar pahlawan nasional, landmark penting, dan kekayaan alam Indonesia, serta kewajiban penggunaan lambang negara Garuda Pancasila pada mata uang Rupiah sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009.
Rupiah adalah bukti nyata bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hanya sebatas retorika, tetapi juga perjuangan untuk mewujudkan kedaulatan di segala bidang. Setiap transaksi menggunakan Rupiah adalah penegasan akan kemandirian dan harga diri bangsa.
Menjelang Hari Kemerdekaan ke-79 yang akan diperingati 17 Agustus 2024 esok, rasanya sudah seharusnya kita menghargai dan menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.Â
Dengan menggunakan Rupiah secara bijak, memelihara kondisi fisiknya, dan mendukung kebijakan yang memperkuat perekonomian nasional, kita turut berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan, yaitu Indonesia yang maju, adil, dan makmur.