Bank Indonesia (BI) secara resmi telah meluncurkan cetak biru sistem pembayaran Indonesia 2025-2030, yang merupakan lanjutan dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2019-2025.
Menurut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat acara Bank Indonesia bertajuk Festival Ekonomi Keuangan Digital dan Karya Kreatif Indonesia 2024, Kamis 1 Agustus 2024 yang sempat saya hadiri, akselerasi digitalisasi pembayaran nasional ke depan akan difokuskan pada lima inisiatif utama.
Pertama, modernisasi infrastruktur pembayaran ritel, wholesale, dan data. Kedua, konsolidasi industri pembayaran nasional. Ketiga, inovasi dan akseptasi digital. Keempat, perluasan kerjasama internasional dan terakhir, pengembangan rupiah digital.
Nah, yang menarik dan akan saya bahas dalam tulisan kali ini adalah "Rupiah Digital" yang menurut Gubernur BI, kini sudah masuk dalam tahap finalisasi proof of concept atau validasi konsep.
Dalam tahap ini BI kini sedang menggodok dan mematangkan teknologi apa yang akan digunakan Rupiah Digital nantinya, tersentralisasi atau disentralisasi.
Selain itu BI juga akan terus mengkaji operasional Rupiah Digital untuk kebutuhan wholesale dan retail serta masalah pendistribusiannya.
Untuk memahami lebih lanjut, mari kita mulai dengan mengenal apa itu Rupiah Digital.
Mengutip White Paper Rupiah Digital (Proyek Garuda) BI, Rupiah Dgital atau secara lebih luas disebut Central Bank Digital Currency (CDBC) adalah bentuk digital dari mata uang rupiah yang diterbitkan dan diatur langsung oleh BI. Ini adalah representasi elektronik dari uang kertas dan uang logam yang kita gunakan sehari-hari, tetapi dalam format digital.
Secara sederhana, rupiah digital adalah versi digital dari rupiah yang kita kenal, yang menawarkan kemudahan dan efisiensi dalam bertransaksi di era digital.