Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

SBR013 Pamit, SR021 Hadir Menjelang, Kenalan Yuk Sama Sukuk Ritel

9 Juli 2024   15:54 Diperbarui: 9 Juli 2024   16:17 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masa penawaran Saving Bond Ritel sub seri SBR013T2 dan SBR013T4 resmi ditutup pada Kamis, 4 Juli 2024 pekan lalu. Menurut, informasi resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR-Kemenkeu) realisasi pemesanan SBR013 mencapai Rp19,454 triliun, dengan perincian SBR013T2 sebesar Rp14,493 triliun dan SBR013T4 sebesar Rp4,961 triliun.

Setelah SBR013, Pemerintah kembali akan menerbitkan Surat Berharga Negara khusus bagi investor individu domestik pada 23 Agustus 2024 mendatang.

Berbeda dengan SBR013 yang berjenis konvensional, Sukuk Ritel seri SR021 merupakan bagian dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), setiap detil dari mulai proses penerbitan hingga pengelolaannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Bagi yang belum memahami istilah "Sukuk" saya akan coba terangkan dari awal.

Mengutip situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sukuk merupakan istilah baru yang diperkenalkan sebagai pengganti obligasi syariah atau Islamic Bond.

Secara etimologis Sukuk berasal dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak dari kata "Sakk" yang memiliki arti sertifikat atau bukti kepemilikan.

Sementara itu, menurut Draft Peraturan OJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, "Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share), atas aset yang mendasarinya."

Sebagai salah satu instrumen investasi syariah, Sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi yang biasanya disebut surat utang.

Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan atau lazim disebut "underlying asset"

Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset atau proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa bagi hasil, atau marjin sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

Dalam konteks Sukuk Ritel, Sukuk Ritel diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, menggunakan akad Ijarah - Asset to be Leased. Artinya, investor membeli hak atas manfaat dari aset negara yang disewakan, bukan kepemilikan atas aset itu sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun