Dalam teori Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG), diterangkan betapa pentingya peran komisaris dalam mengawasi kinerja perusahaan sekaligus memastikan perusahaan dikelola secara transparan, akuntabel dan bertanggungjawab.
Oleh sebab itu dalam proses memilih komisaris harus relevan dengan prinsip-prinsip GCG tadi, apalagi di perusahaan milik negara.
Jangan berharap kalau prosesnya busuk menghasilkan buah kerja yang ranum, sangat mungkin hasilnya busuk juga.
Sejatinya, dalam proses pengangkatan dan pemilihan komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN mengacu pada prinsip -prinsip GCG, seperti:
Independensi: Komisaris harus independen dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) agar dapat menjalankan tugas pengawasan secara objektif.
Kompetensi: Komisaris harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai di bidang yang relevan dengan kegiatan usaha BUMN.
Integritas: Komisaris harus memiliki integritas yang tinggi dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan BUMN.
Transparansi: Proses pengangkatan komisaris harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Proses pengangkatan komisaris BUMN biasanya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari penjaringan, seleksi, penilaian keyalakan dan kepatutan hingga terakhir ditetapkan.
Namun dalam praktiknya, tak selalu seperti itu apalagi kalau sudah dipengaruhi oleh faktor-faktor politik.
Hal, seperti yang terjadi saat ini, jabatan komisaris dijadikan bahan bancakan, bagi-bagi kekuasaan sebagai balas budi.