Sistem kelas yang diterapkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dihapus, dan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan baru tersebut, tertuang dalam  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.Â
Lewat beleid yang mulai diberlakukan pada 8 Mei 2024 tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan setiap fasilitas kesehatan termasuk didalamnya klinik dan rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS wajib hukumnya menerapkan sistem KRIS ini paling lambat pada 30 Juni 2025, tahun depan.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan saat ini memiliki tiga kelas: kelas 1, 2, dan 3. Kelas yang lebih tinggi bayar lebih mahal, dengan kompensasi mendapat fasilitas lebih baik di rumah sakit. Tapi, sistem ini dianggap kurang adil.Â
Jadi, nantinya setelah kebijakan baru terkait BPJS Kesehatan ini diberlakukan semua peserta akan dirawat di ruangan yang sama, tidak ada lagi perbedaan.
Dengan peleburan kelas BPJS ini, diharapkan akan lebih berkeadilan. Semua peserta punya hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas rawat inap yang baik.Â
Pengelolaan BPJS kesehatan menjadi lebih efesien,dan layanan menjadi lebih baik. Rumah sakit harus meningkatkan kualitas layanannya agar memenuhi standar KRIS. Dan layanan tanpa kelas ini akan memudahkan pengguna BPJS, karena tak perlu lagi kesulitan mencari kelas yang sesuai dengan iuran yang dibayarkannya.
Lantas bagaimana dengan masalah iuran BPJS kesehatan-nya, lantaran sudah tak ada kelas berarti besaran iuran yang harus dibayarkan pun tak ada lagi perbedaan.
Nah, untuk masalah iuran, aturan pelaksananya akan dibuat kemudian, ya kita tahulah untuk urusan tarif iuran BPJS ini sensitif, lantaran berdampak luas tak hanya butuh hitung-hitungan matematis ekonomi, tapi juga aspek lain seperti sosial dan politik.
Mengutip keterangan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, seperti dilansir Kompas.Com. Sampai aturan pelaksananya kelar disusun, yang menurut Perpres tersebut tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 1 Juli 2025, sistem KRIS alias BPJS tanpa kelas ini, iurannya masih akan seperti yang saat ini berlaku.
Namun yang jelas nantinya, iuran BPJS Kesehatan tetap berbeda-beda tergantung jenis peserta (misalnya, peserta mandiri, pekerja, atau penerima bantuan). Tapi, tidak ada lagi perbedaan iuran berdasarkan kelas.Â
Sebenarnya wacana peleburan kelas BPJS Kesehatan ini sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu, tetapi pelaksanaannya terus maju mundur lantaran beberapa tantangan yang potensial muncul seperti :
- Kesiapan Rumah Sakit: Tidak semua rumah sakit siap untuk menerapkan KRIS, terutama dalam hal infrastruktur dan sumber daya manusia.
- Sosialisasi: Sosialisasi mengenai pergantian sistem kelas perlu dilakukan secara intensif agar peserta memahami perubahan ini.
- Pengawasan: Perlu adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa rumah sakit benar-benar menerapkan KRIS sesuai standar yang ditetapkan.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu bekerja sama dengan rumah sakit, organisasi profesi, dan masyarakat. Sosialisasi yang intensif, pelatihan bagi tenaga kesehatan, dan pengawasan yang ketat merupakan langkah-langkah penting untuk memastikan keberhasilan pergantian sistem kelas BPJS Kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H