Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

"Amicus Curiae" Megawati dan Upaya "Fait Accompli" Terhadap Hakim MK Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres 2024

17 April 2024   13:54 Diperbarui: 17 April 2024   14:18 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyaknya sumber informasi tersebut, diharapkan dapat membantu hakim dalam memutuskan perkara secara lebih adil dan bijaksana, dan Amicus Curiae ini bisa menjadi sarana tambahan untuk melakukannya.

Dalam praktiknya, Amicus Curiae lebih banyak diajukan dalam kasus-kasus pidana seperti misalnya dalam perkara high profile yang melibatkan petinggi Polri Ferdy Sambo saat persidangan pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat beberapa waktu lalu.

Sejumlah mantan Hakim dan para ahli hukum lintas disiplin mengajukan Amicus Curiae kepada Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dan dijadikan salah satu pertimbangan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Kendati demikian perkara hukum selain pidana pun dimungkinkan, termasuk dalam proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi.

Artinya siapapun yang memiliki concern dan dianggap memiliki kompetensi bisa mengajukan Amicus Curiae ke MK, pun demikian dengan Megawati Sukarnoputri, sebagai seseorang dengan pengalaman politik yang luar biasa panjang, apalagi pernah menjadi Presiden Republik Indonesia ke-5, kompetensi  Ketua Umum PDI-P dibidang politik tak diragukan lagi.

Namun, apakah dirinya memenuhi syarat untuk mengajukan Amicus Curiae secara administratif itu yang menjadi pertanyaan pihak terkait dalam persidangan MK tentang hasil Pilpres 2024 tersebut.

Pihak terkait yang dimaksud adalah pihak pengacara Prabowo-Gibran, yang memberi pernyataan bahwa Megawati bukan pihak ketiga yang tak berperkara dalam sidang gugatan hasil pilpres 2024 di MK, sehingga layak mengajukan Amicus Curae.

Seperti dikutip dari CNN.Com, Otto Hasibuan salah satu pengacara pihak Prabowo-Gibran dalam pernyataannya berkata,

"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B. Kalau ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," ujarnya. Selasa (16/04/2024) kemarin.

Dan kalau dicermati apa yang dikatakan Orto itu tidak salah, sebagai Ketua Umum PDI-P yang mengusung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024 sekaligus sebagai salah satu pihak pemohon yang sedang berperkara dalam perselisihan hasil pemilu yang kini tengah disidangkan MK, posisi Megawati jelas dan terang sebagai pihak yang berperkara.

Oleh sebab itu validitas Amicus Curiae yang diajukan Megawati ke MK wajar saja kalau dipertanyakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun