Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Roadmap Perusahaan Modal Ventura OJK dan Pemahaman tentang Modal Ventura

26 Januari 2024   14:45 Diperbarui: 26 Januari 2024   15:22 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sikapiuangmu.OJK.go.id

Di tengah kondisi sulit yang kini menerpa perusahaan-perusahaan rintisan atau Start-Up, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas sekaligus regulator sektor jasa keuangan di Indonesia, secara resmi menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura Periode 2024-2028, pada Selasa (23/01/2024), kemarin.

Mengutip OJK, peluncuran roadmap atau peta jalan untuk industri modal ventura ini, sebagai upaya mewujudkan industri modal ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM, perlindungan konsumen, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelum melangkah lebih jauh, saya rasanya perlu memperkenalkan terlebih dahulu apa itu "Modal Ventura" lantaran istilah ini tak terlalu populer dikalangan masyarakat awam.

Istilah Ventura yang merupakan kata serapan dari Bahasa Inggris, Venture, secara harfiah dapat diartikan sebagai, usaha; Perusahaan; sesuatu yang mengandung risiko tinggi; pekerjaan yang mengandung bahaya.

Menurut The Encyclopedia of Private Equity and Venture Capital , modal ventura adalah serangkaian kesempatan untuk melakukan investasi; bisnis yang menjanjikan; modal dan pendampingan manajemen yang disediakan oleh individu maupun perusahaan.

Sementara, menurut eks Chairman European Venture Capital Association, Neil Cross, modal ventura adalah salah satu pembiayaan yang mengandung risiko tinggi, yang biasanya dilakukan dalam bentuk partisipasi modal , terhadap perusahaan-perusahaan yang mempunyai potensi, dengan nilai tambah dalam bentuk nasihat manajemen dan memberikan kontribusi terhadap keseluruhan strategi yang bersangkutan.

Risiko yang relatif tinggi, dikompensasi dengan potensi keuntungan yang tinggi juga, yang biasanya berupa capital gain yang bersifat jangka menengah.

Umunya modal ventura diberikan oleh perusahaan-perusahaan investasi yang mengkhususkan dirinya untuk menginvestasikan uangnya di perusahaan-perusahaan rintisan atau yang baru mulai bergerak.

Di Indonesia, Perusahaan Modal Ventura selain  memberikan fasilitas pembiayaan juga melakukan pendampingan manajemen terhadap perusahaan yang ia biayai tersebut, atau bias disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU). Dan pola pembiayaannya tersebut bersifat sementara tidak permanen.

Modal ventura  ini sangat berisiko karena sama sekali tak ada jaminan, oleh sebab itu dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran.

Satu hal lagi, uang yang diberikan oleh Perusahaan modal ventura kepada perusahaan rintisan ini bukan bersifat pinjaman, tetapi partisipasi equity atau modal, jadi keuntungan yang akan didapat oleh perusahaan modal ventura itu bukan dari bunga atau imbal hasil atas dana yang sudah ditanamkannya, melainkan deviden atau capital gain.

Sebenarnya perusahaan modal ventura itu bukan barang baru di Indonesia, sudah ada sejak pertengahan tahun 1970-an, yakni perusahaan pelat merah bernama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia  (BPUI) yang pendiriannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara.

Secara praksis, karakteristiknya berupa pembiayaan modal terhadap perusahaan perusahaan yang baru berdiri yang memiliki keterbatasan modal untuk berkembang tapi  usahanya memiliki prospek cerah.

Oleh sebab itu lah, dikemudian hari, yaitu saat ini model bisnis perusahaan modal ventura inilah yang karakteristiknya dianggap paling cocok untuk membiayai perusahaan-perusahaan rintisan atau start-up.

Nah, belakangan ketika start-up company mulai menjamur dan menjadi salah satu pemain penting dalam industri digital  keberadaan perusahaan modal ventura tersebut menjadi sangat penting, apalagi di tengah dinamika kondisi keuangan dan ekonomi global yang penuh tantangan seperti situasi geopolitik dunia yang masih tidak menentu, inflasi global yang belum sepenuhnya terkendali, disrupsi supply-chain dunia, dan pengetatan kebijakan moneter.

Berkaca pada situasi tersebut, OJK kemudian membuat peta jalan perusahaan modal ventura yang diharapkan dapat memiliki peran kunci dalam membantu menentukan arah pengembangan dan penguatan industri Modal Ventura dalam lima tahun ke depan, sejalan dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Mengutip Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura OJK, terdapat lima strategi kunci yang akan menjadi prioritas utama untuk dilakukan oleh perusahaan modal ventura , yaitu :

  • Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan sumber daya manusia.
  • Penguatan pengaturan perizinan, dan pengawsan.
  • Penguatan edukasi dan literasi konsumen.
  • Penguatan ekosistmen modal ventura
  • Pemenuhan infrastruktur data dan sistem informasi

Semua hal tersebut, akan diimplementasikan dalam tiga fase utama, yang mencakup fase pertama penguatan fondasi dan konsolidasi industri. Fase kedua, menciptakan momentum untuk pertumbuhan yang lebih cepat. Dan Fase Ketiga,penyesuaian dan pertumbuhan.

Penguatan kelembagaan Modal Ventura dalam bentuk Venture Capital Coorporation (VVC) dan Venture Debt Coorporation (VDC) diharapkan akan mempercepat pertumbuhan Modal Ventura dalam membantu pembiayaan bagi usaha rintisan dan UMKM rintisan.

Pada akhir periode Roadmap ini diharapkan sekurang-kurangnya 67% penyaluran VCC dapat difokuskan pada penyertaan modal dan sekurang-kurangnya 67% dari aset VDC digunakan untuk pembiayaan pasangan usaha. 

Kemajuan Perusahaan Modal Ventura Indonesia akan dapat menumbuhkan inovasi untuk peningkatan produktifitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Roadmap ini tentu saja disusun bukan hanya sekedar pajangan agar OJK terlihat bekerja dalam mengawasi dan meregulasi sektor jasa Keuangan Indonesia, tapi harus bisa di implementasikan secara nyata oleh para pemangku kepentingan terkait.

Oleh karenanya, butuh dukungan dari semua pihak agar setiap langkah dalam peta jalan Perusahaan Modal Ventura ini bisa sesuai dengan yang diharapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun