Presiden boleh memihak dan berkampanye di Pemilihan Presiden (pilpres)
Rabu (24/01/2024) pagi ini, media sosial di negeri +62 bergemuruh, setelah hampir seluruh media daring mainstream nasional merilis pernyataan Presiden Joko Widodo, bahwaPernyataan Jokowi ini, untuk merespon pertanyaan para Jurnalis perihal aktivias para menteri di kabinetnya yang aktif berkampane dalam Pemilihan Presiden 2024ini.
Jangankan menteri, Presiden saja sebenarnya boleh saja memihak dan berkampanye, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi, seperti dilansir CNNIndonesia.Com. Rabu (24/01/2024).
Di media sosial sontak saja pernyataan Jokowi ini menuai, kecaman dari para netizen yang paling budiman di negeri ini, di Xlnad atau Twitter yang saya baca, mulai dari sumpah serapah, caci maki, hingga ungkapan-ungkapan penuh sindiran dilontarkan.
Bisa dipahami juga sih sikap masyarakat yang begitu negatif terkait pernyataan Presiden ini, mengingat keberadaan putra sulungnya, Gibran Rakabumingraka sebagai salah satu kontestanPilpres 2024.
Apalagi vibe yang dibangun oleh kontestan Pilpres lain, lawan dari pasangan Prabowo-Gibran yang konon katanya didukung oleh Jokowi, kerap menyinggung tentang  netralitas aparatus negara yang berada di bawah komando pimpinan tertinggi bernama Presiden.
Logikanya, kalau Presidennya memihak pada salah satu Paslon peserta pilpres, maka otomatis bawahannya pun akan mengikuti. Padahal logikanya ya tak seperti itu juga, toh anggota Kabinet Indonesia Maju ini,datang dari beragam partai politik, yang saat ini tengah sibuk mendukung pasangan capres dan cawapres masing-masing sesuai preferensi parpolnya.
Dan satu hal lagi terkait pernyataan Jokowi bahwa dirinya sebagai Presiden boleh memihak dan berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara itu, memang benar dan diperbolehkan secara hukum.
Menurut Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, jelas dituliskan ;
(1). Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!