Padahal IKD, itu sudah benar-benar fully digital, berbentuk aplikasi yang fisiknya saja sudah tak ada.Â
Mungkin, karena mindset digital masih belum terbangun dengan baik, meskipun nantinya IKD sudah diberlakukan secara menyeluruh, mereka bakal meminta orang-orang yang mengurus administrasi untuk mencetak IKD-nya tadi agar berbentuk fisik.
Urusan teknologi digital kalau sebatas teknisnya, sangat mungkin dipelajari dengan cepat. Tapi ketika sudah menyentuh cara berpikirnya, itu butuh waktu lama untuk mengubahnya.
Sebagai gambaran, saat ini hampir seluruh instansi Pemerintah dan sebagian besar institusi swasta masih enggan atau bisa mengotorisasi sebuah berkas yang menggunakan tanda tangan digital, mereka masih mensyaratkan "tanda tangan basah" fisik di atas kertas fisik.
Padahal tanda tangan saat mengurus IKD itu, ya tanda tangan digital.
Jadi pekerjaan rumah Pemerintah dalam urusan digitalisasi di negeri ini apapun itu, ya literasi digital  masyarakat dan para pegawainya agar mindset digital masyarakat bisa berkembang lebih baik.
Kalau tidak, ya sedigital apapun program itu, baliknya ya fotocopy juga dalam setiap mengurus administrasi kependudukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H