Harus diingat, tak bisa juga menaikan cukai terlalu tinggi yang nantinya berimbas  naiknya harga jual rokok ditingkat konsumen, lantaran bisa mematikan industrinya yang menyerap berjuta tenaga kerja dan menyumbang hampir 10 persen pendapatan pemerintah
Selain itu, kenaikan terlalu tajam akan memicu tumbuhnya rokok-rokok ilegal yang tak bercukai, sehingga bisa dijual dengan harga jauh lebih murah, karena cukai merupakan komponen biaya paling besar di Industri Rokok.
Pihak produsen rokok dan para pemangku kepentingannya, juga akan misuh-misuh atas kenaikan cukai ini, mereka beralasan, kenaikan tarif cukai bakal mematikan industri mereka yang akibatnya menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di perusahaannya, dan dampaknya akan terasa oleh masyarakat.
Pihak lain yang sebenarnya ingin ikut berkomentar dan benga bengo atas kebijakan kenaikan tarif cukai rokok Pemerintah ini adalah konsumen rokoknya, ya para perokok, yang jumlahnya puluhan juta tadi, tapi karena sejatinya mereka sendiri sadar bahwa merokok itu berbahaya bagi kesehatan diri mereka sendiri dan orang-orang disekitarnya, para perokok ini lebih memilih hanya ngedumel saja "naik lagi, lagi-lagi naik harga rokok" seraya mempertimbangkan tiga opsi, berhenti sama sekali merokok, mengurangi jumlah konsumsi rokok, atau mengakalinya.
Bagi mereka yang bisa berhenti merokok, itu opsi yang paling benar dan idealnya itu lah yang harus dilakukan. Namun, tak semua bisa melakukannya seketika, opsi yang mereka pilih biasanya mengurangi konsumsi jumlah rokoknya, yang biasanya satu bungkus per hari menjadi setengah bungkus per hari misalnya.
Nah, opsi ketiga adalah mengakali kenaikan harga rokok dengan cara mengkonsumsi rokok berharga lebih murah dibandingkan harga rokok yang biasa di konsumsinya, Â tapi memiliki jenis, rasa dan aroma yang tak jauh berbeda.
Misalnya yang biasa merokok berjenis putih merk Marlboro, yang harganya tembus Rp.42.000 per bungkus, berganti menjadi merek lain dengan jenis, rasa, dan aroma serupa tapi berharga lebih murah.
Dan fenomena ini disadari betul oleh produsen rokok baik itu skala besar, menengah, kecil bahkan produsen rokok ilegal, makanya , seiring kenaikan harga rokok imbas kenaikan tarif cukai , banyak sekali muncul merek-merek rokok baru  bahkan tanpa tanda cukai pun banyak.
Mengingat hal tersebut, untuk urusan kenaikan cukai rokok ini, Pemerintah harus mengkalibrasi kebijakannya tersebut dengan seksama dan penuh perhitungan agar menemukan titik keseimbangan yang setidaknya masih dalam kordor "bisa disikapi" semua pemangku kepentingan, walaupun pasti tak akan dapat menyenangkan semua pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H