2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I, harga jual eceran paling rendah bakal menjadi Rp.2.380 per batang, naik dari sebelumnya Rp.2.165 per batang.
Golongan II, harga jula eceran paling rendah bakal menjadi Rp.1.465 per batang, naik dibandingkan saat ini yang sebesar Rp.1.295 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT)
Golongan I, Â harga jual eceran paling rendah bakal menjadi Rp.1.375 per batang sampai Rp.1.980 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang harga jula terendahnya sebesar Rp.1.250 per batang sampai Rp.1.800 per batang.
Golongan II, harga jual eceran paling rendah bakal menjadi Rp.865 per batang, naik dibanding sebelumnya yang sebesar Rp.Rp.720 per batang.
Golongan III, harga jual eceran terendah akan menjadi Rp.725 per batang, naik dibanding tahun ini yang sebesar Rp.605 per batang.
Dalam menetapkan kenaikan cukai rokok yang berimbas pada kenaikan harga jual rokok di tingkat konsumen ini, Pemerintah seperti disampaikan Sri Mulyani, mempertimbang sejumlah aspek, antara lain mulai dari sisi ketenagakerjaan pertaniannya, hingga eksosistem industri rokoknya.
Data Kementerian Perindustrian menyebutkan total tenaga kerja yang diserap olh sektor industri pengolahan tembakau pada tahun 2019 mencapai 5,98 juta. jumlah tersebut tersebar dari pekerja di sektor manufaktur dan distribusi sebanyak 4,28 juta pekerja, serta 1,7 juta pekerja di sektor pertanian.
Sedangkan merujuk kepada data Badan Pusat Statistik (BPS), industri pengolahan tembakau kelas menangah dan atas mencapai 246.587 pekerja pada tahun 2021, lebih rendah dari tahun sebelumnya sebesar 14 persen.
Penurunan tersebut berbanding terbalik dengan industri rokok kelas mikro, yang naik 289 persen menjadi 1,18 juta pekerja pada tahun 2022.