Pemerintah kembali akan menaikan cukai rokok sebesar rata-rata 10 persen pada tahun 2024, yang diperkirakan bakal mulai diimplementasikan pada awal tahun depan.
Kebijakan kenaikan cukai rokok ini menggunakan skema serupa yang berlaku pada 2022 lalu, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 192 tahun 2021, Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, yang memang bersifat lintas tahun, 2023 hingga 2024.
Parameter penetapan tarif cukai hasil tembakau ini dihitung per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya. Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Putih (SKP).Â
Jadi, kenaikan tarif antar ketiga golongan tersebut bakal berbeda satu sama lain. Tapi jika dihitung rata-rata maka akan ketemu angka 10 persen tadi.
Mengutip keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 4 November 2023 lalu, besaran kenaikan untuk jenis SKM golongan I dan II, rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 persen.
Jenis SPM golongan I dan II rata-rata bakal naik sebesar 11 hingga 12 persen. Sementara jenis SKT dan SKP golongan I, II, dan III rata-rata naik 5 persen.
Dengan besaran kenaikan itu maka range harga jual eceran per jenis dan golongan yang dihitung per batang tahun depan adalah sebagai berikut:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Golongan I, harga jual eceran paling rendah bakal menjadi Rp. 2.260 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang angkanya sebesar Rp.2.055 per batang.
Golongan II, harga jual eceran paling rendah bakal menjadi Rp.1.380 per batang, dari sebelumnya Rp.1.255 per batang.