Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerintah Rencananya Akan Menyetarakan Gaji ASN dengan Pegawai BUMN

14 November 2023   12:29 Diperbarui: 14 November 2023   19:19 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah rencananya akan menyetarakan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang selama ini terkesan jomplang. Padahal keduanya sama-sama bekerja sebagai pelayan publik.

Penyetaraan gaji ini nantinya bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN yang merupakan aturan turunan dan pelaksana dari Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, yang baru saja disahkan oleh Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan ditandatangani Presiden Jokowi, yang merupakan revisi dari UU nomor 5 tahun 2014.

UU ASN terbaru ini berisi peraturan baru yang mencakup skema gaji, jaminan sosial, dan pendapatan bagi para ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK). Konsep baru dalam skema pendapatan bagi ASN, istilah gaji akan berubah menjadi penghasilan, sedangkan konsep komponen hak ASN digantikan dengan penghargaan dan pengakuan, yang bersumber dari penghasilan, penghargaan yang berfungsi sebagai motivasi, tunjangan, fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Nah, penyetaraan penghasilan ASN dengan pegawai BUMN bertujuan untuk mendukung sistem mobilitas talenta  yang menjadi salah satu amanat UU ASN terbaru. Tanpa penyetaraan penghasilan antar keduanya, mobilitas seperti yang diharapkan dalam UU tersebut tak akan terjadi.

"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," kata  Yudi Wicaksono, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(MenPAN-RB), seperti dilansir CNBCIndonesia.Com. Selasa(07/11/2023) lalu.

Mengapa mobilitas talenta itu menjadi penting, lantaran dalam beberapa waktu terakhir banyak sekali ASN yang sangat ingin berpindah menjadi pegawai BUMN dengan alasan penghasilan.

Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2019 tentang penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan mulai dari yang terendah golongan 1A dengan gaji pokok antara Rp.1,56 juta hingga Rp.2,33 juta per bulan, dan tertinggi golongan IVE dengan gaji pokok antara Rp.3,59 juta - Rp.5,9 juta per bulan.

Sementara gaji pegawai BUMN, berdasarkan beberapa situs pencari kerja variasi gajinya lebih besar, Pertamina misalnya gaji karyawannya berkisar antara yang terendah Rp. 5 juta dan tertinggi Rp.37 juta per bulan. Bank Mandiri, memberi gaji pokok terhadap para pegawainya, antara Rp.3 juta hingga Rp.74 juta per bulan.

Jika dilihat, memang ada perbedaan gaji pokok yang cukup signifikan antar keduanya, tapi sebenarnya ketika berbicara penghasilan secara keseluruhan setelah ditambah dengan tunjangan kinerja dan insentif lainya bisa jadi penghasilan PNS dan pegawai BUMN tak terlalu jauh juga bedanya.

Persoalannya, tak seluruh PNS mendapatkan tunjangan kinerja(Tukin) atau remunerasi yang sama, ada Kementerian/Lembaga yang sudah memberikan remun 100 persen, ada pula yang masih 80 persen, bahkan ada yang hanya baru bisa mendapatkan Tukin 60 persen dari yang seharusnya diterima.

Untuk mendapatkan Tukin 100 persen, itu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi lembaga atau kementeriannya secara institusi. Oleh sebab itu lah dikenal dengan adanya Kementerian sultan, seperti Kementerian Keuangan.

Tapi besaran tukin dalam skema penggajian ASN itu, jika sudah memasuki masa pensiun tak akan dihitung sebagai dasar perhitungannya, yang dihitung ya gaji pokoknya saja.

Untuk mewujudkan perbaikan sistem penggajian ASN, Pemerintah akan menyusun skema kesejahteraan baru bagi ASN yang disebut Remuneration Mix.

Skema remuneration mix, nantinya akan mengatur komponen penghasilan gaji pokok menjadi 40 persen dari seluruh penghasilan ASN. Sedangkan tunjangan atau insentif yang selama ini jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok, hanya akan menyumbang 30 persen dari total penghasilan ASN.

Kemudian, benefit porsinya mencapai 25 persen dan sisanya untuk peningkatan kualitas skill, dengan istilah learning sebesar 5 persen.

Namun, dalam PP yang kini sedang digodok itu, juga akan mengubah pola rekrutmen ASN, dari yang menggunakan metode seleksi terbuka dan massal, diganti dengan skema refferal melalui berbagai saluran mulai dari agent sampai head hunting.Tujuannya, untuk mendapatkan PNS yang berkualitas di pasar tenaga kerja yang ada.

Meskipun jika ini dilaksanakan sangat mungkin terjadi "titip-titipan" dan menimbulkan sakwasangka terkait objektifitas penerimaan pegawainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun