Tapi besaran tukin dalam skema penggajian ASN itu, jika sudah memasuki masa pensiun tak akan dihitung sebagai dasar perhitungannya, yang dihitung ya gaji pokoknya saja.
Untuk mewujudkan perbaikan sistem penggajian ASN, Pemerintah akan menyusun skema kesejahteraan baru bagi ASN yang disebut Remuneration Mix.
Skema remuneration mix, nantinya akan mengatur komponen penghasilan gaji pokok menjadi 40 persen dari seluruh penghasilan ASN. Sedangkan tunjangan atau insentif yang selama ini jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok, hanya akan menyumbang 30 persen dari total penghasilan ASN.
Kemudian, benefit porsinya mencapai 25 persen dan sisanya untuk peningkatan kualitas skill, dengan istilah learning sebesar 5 persen.
Namun, dalam PP yang kini sedang digodok itu, juga akan mengubah pola rekrutmen ASN, dari yang menggunakan metode seleksi terbuka dan massal, diganti dengan skema refferal melalui berbagai saluran mulai dari agent sampai head hunting.Tujuannya, untuk mendapatkan PNS yang berkualitas di pasar tenaga kerja yang ada.
Meskipun jika ini dilaksanakan sangat mungkin terjadi "titip-titipan" dan menimbulkan sakwasangka terkait objektifitas penerimaan pegawainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H