ASN), Pemerintah rencananya akan menyetarakan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang selama ini terkesan jomplang. Padahal keduanya sama-sama bekerja sebagai pelayan publik.
Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (Penyetaraan gaji ini nantinya bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN yang merupakan aturan turunan dan pelaksana dari Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, yang baru saja disahkan oleh Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan ditandatangani Presiden Jokowi, yang merupakan revisi dari UU nomor 5 tahun 2014.
UU ASN terbaru ini berisi peraturan baru yang mencakup skema gaji, jaminan sosial, dan pendapatan bagi para ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK). Konsep baru dalam skema pendapatan bagi ASN, istilah gaji akan berubah menjadi penghasilan, sedangkan konsep komponen hak ASN digantikan dengan penghargaan dan pengakuan, yang bersumber dari penghasilan, penghargaan yang berfungsi sebagai motivasi, tunjangan, fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
Nah, penyetaraan penghasilan ASN dengan pegawai BUMN bertujuan untuk mendukung sistem mobilitas talenta  yang menjadi salah satu amanat UU ASN terbaru. Tanpa penyetaraan penghasilan antar keduanya, mobilitas seperti yang diharapkan dalam UU tersebut tak akan terjadi.
"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," kata  Yudi Wicaksono, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(MenPAN-RB), seperti dilansir CNBCIndonesia.Com. Selasa(07/11/2023) lalu.
Mengapa mobilitas talenta itu menjadi penting, lantaran dalam beberapa waktu terakhir banyak sekali ASN yang sangat ingin berpindah menjadi pegawai BUMN dengan alasan penghasilan.
Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2019 tentang penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan mulai dari yang terendah golongan 1A dengan gaji pokok antara Rp.1,56 juta hingga Rp.2,33 juta per bulan, dan tertinggi golongan IVE dengan gaji pokok antara Rp.3,59 juta - Rp.5,9 juta per bulan.
Sementara gaji pegawai BUMN, berdasarkan beberapa situs pencari kerja variasi gajinya lebih besar, Pertamina misalnya gaji karyawannya berkisar antara yang terendah Rp. 5 juta dan tertinggi Rp.37 juta per bulan. Bank Mandiri, memberi gaji pokok terhadap para pegawainya, antara Rp.3 juta hingga Rp.74 juta per bulan.
Jika dilihat, memang ada perbedaan gaji pokok yang cukup signifikan antar keduanya, tapi sebenarnya ketika berbicara penghasilan secara keseluruhan setelah ditambah dengan tunjangan kinerja dan insentif lainya bisa jadi penghasilan PNS dan pegawai BUMN tak terlalu jauh juga bedanya.
Persoalannya, tak seluruh PNS mendapatkan tunjangan kinerja(Tukin) atau remunerasi yang sama, ada Kementerian/Lembaga yang sudah memberikan remun 100 persen, ada pula yang masih 80 persen, bahkan ada yang hanya baru bisa mendapatkan Tukin 60 persen dari yang seharusnya diterima.
Untuk mendapatkan Tukin 100 persen, itu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi lembaga atau kementeriannya secara institusi. Oleh sebab itu lah dikenal dengan adanya Kementerian sultan, seperti Kementerian Keuangan.