Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK Karena Terbukti Melanggar Etika Berat, Sebaiknya Gibran Mundur dari Pencalonannya sebagai Cawapres

7 November 2023   20:33 Diperbarui: 8 November 2023   14:13 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddique, dalam sidang yang dilaksanakan Selasa (07/11/2023) petang memutuskan Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran etik berat untuk selanjutnya di berhentikan dari posisinya sebagai Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly, ssperti dilansir CNNIndonesia. Selasa(07/11/2023).

Keputusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat ini pasti akan berimbas buruk terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Legitimasinya sebagai cawapres akan dipertanyakan, karena lahir dari tindakan yang terbukti tidak etis, meskipun secara legal pencalonan Gibran itu masih dianggap sah secara hukum. 

Kondisi ini secara keseluruhan akan menjadikan posisi Gibran menjadi liabilitas bagi elektabilitas paslon yang calon Presiden-nya Prabowo Subianto tersebut.

Jika terus dipaksakan untuk maju sebagai cawapres, bukan tidak mungkin akan membuat tingkat keterpilihan paslon Prabowo-Gibran terjun bebas.

Selain itu, putusan MKMK tersebut juga bakal digunakan oleh lawan-lawan politik mereka sebagai amunisi untuk melancarkan kampanye negatif bagi pasangan ini.

Dan itu pasti akan dilakukan oleh pendukung paslon lain,  lantaran memang sudah terbukti "jalan" yang diretas untuk memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres berasal dari sebuah tindakan tidak etis.

Memang tak setiap pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum dan membuat tindakannya yang tidak etis itu, serta merta menjadi ilegal, tapi dalam filsafat hukum kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai asas, norma, dan undang-undang. Dalam konsepsi tersebut, etika berada pada tataran asas dan norma, dengan demikian posisi etika berada di atas hukum.

Sebagai calon pemimpin negara, tentu saja tingkatannya sudah harus berada di posisi tak menjadi pelanggar etika, atau legitimasinya akan dipertanyakan dan pada akhirnya tak akan mampu membuat keputusan-keputusan yang kuat dan didukung oleh rakyat.

Dengan dasar itu, lebih baik Gibran mundur dari pencalonannya sebagai cawapres sesegera mungkin, mumpung masih ada waktu bagi Koalisi Indonesia Maju untuk mengganti nama paslonnya, hingga 8 November 2023.

Mungkin ada baiknya Jokowi selaku Ayah dari Gibran menyarankan anaknya agar mundur dari pencalonannya tersebut.

Sekali lagi, jika Gibran terus dipaksakan maju dalam kontestasi Pilpres 2024 sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto, tak akan menguntungkan bagi keterpilihan Prabowo dan partai-partai koalisinya serta bagi Jokowi juga.

Simpanlah dulu ambisi tersebut, ulah sok hayang ngarawu ku siku...kalau kata orang Sunda mah, bisi awur-awuran alias berantakan semuanya.

Percayalah kalau Gibran tetap maju dalam kondisi seperti ini, tak akan menguntungkan bagi Gibran sendiri, Koalisi Indonesa Maju dan Jokowi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun