Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Single Salary Sistem, Tak Mengubah Pendapatan ASN, Apalagi Menghapus Tunjangan yang Sudah Ada

15 September 2023   11:03 Diperbarui: 19 September 2023   13:39 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana Pemerintah menerapkan sistem penggajian tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), saat ini mulai memasuki taraf ujicoba.

Sistem penggajian tunggal tersebut kini uji cobanya tengah dilangsungkan di dua Lembaga Negara non-Kementerian, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Single salary ini kita masih pilot project di PPATK dan di KPK, masih pilot project di situ, nanti kita evaluasi," kata Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Anas, seperti dilansir CNBCIndonesia.com. Kamis(14/09/2023).

Meskipun sistem penggajian baru bagi ASN itu sudah memasuki tahap uji coba, tetapi sistem ini sebenarnya belum sepenuhnya tersosialisasikan dengan baik di kalangan ASN dan masyarakat umum.

Masalah komunikasi dan sosialisasi kebijakan ini kerap menjadi biang masalah yang kemudian menimbulkan kegaduhan tidak perlu di tengah masyarakat.

Buktinya, coba kita baca kepala berita diberbagai media saat kabar single salary system ini mulai mencuat ke publik.

Banyak yang memahami bahwa akibat single salary system ini diberlakukan, berbagai tunjangan yang ada selama ini tak akan dapat lagi dinikmati, yang diterima para ASN hanya gaji pokok saja.

Padahal itu sama sekali tidak tepat.

Apabila mengacu pada desain sistem penggajian tunggal ASN yang ada di laman resmi MenPANRB, disitu dipaparkan bahwa tunjangan, yang selama ini merupakan komponen penghasilan terbesar ASN, tak ada rencana untuk dihapuskan, hanya saja digabungkan pembayarannya kepada para ASN dalam satu pot dan satu waktu pembayaran.

Jadi, sederhananya single salary system ASN ini, menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN seperti berbagai tunjangan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan perjalanan dinas, ke dalam satu pot pendapatan yang dibayarkan pada satu waktu, itu saja. 

Tak akan ada perubahan parameter signifikan yang nantinya berdampak terhadap naik atau turunnya pendapatan para "pegawai negeri," akibat sistem penggajian tunggal ini.

Sebagai gambaran, gaji pokok ASN dan tunjangan anak dan istri biasanya dibayarkan tepat tanggal 1 setiap bulannya. Sementara tunjangan makan dan transportasi dibayarkan antara tanggal 10-15 setiap bulannya, sedangkan tunjangan kinerja yang dihitung berbeda, dibayarkan antara tanggal 15-20 pada setiap bulannya.

Apalagi jika kita bicara perjalanan dinas, biasanya pembayaran uang saku perjalanan dinas bagi ASN itu sangat variatif waktu pembayarannya, tergantung pada kesiapan anggaran di kantor yang bersangkutan dan kecepatan administrator dalam menyelesaikan berkas-berkas kelengkapan yang menjadi dasar dibayarnya uang saku tersebut, bisa seminggu, dua minggu setelah perjalanan dilaksanakan atau bisa juga saat perjalanan dinas dilakukan uang sakunya sudah langsung bisa diterima.

Waktu pembayaran tadi, bisa saja berbeda di setiap Lembaga Negara dan Kementerian, tapi yang jelas pembayaran tunjangan kinerja dan gaji pokok beserta sebagian tunjangan lainnya dilakukan terpisah.

Nah, dengan sistem penggajian tunggal, semua komponen penghasilan ASN tadi di pool atau disatukan, menjadi satu pot dengan satu waktu pembayaran. Jumlah pendapatan yang akan di bawa pulang ASN, kurang lebihnya, ya sama saja.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun