Agar transaksi unit karbon tersebut bisa berjalan tanpa komplikasi, penyelenggara bursa karbon juga memiliki kewajiban untuk memverifikasi kecukupan dana dan unit karbon dari pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Dan penyelenggara bursa karbon dilarang menjadi pihak yang melakukan transaksi untuk dirinya sendiri di dalam sistem yang diselenggarakannya.
So, kita tunggu bagaimana jalannya bursa karbon yang bagi Indonesia menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca menuju target zero emisi pada tahun 2050 dan 32 persen atas usaha sendiri pada tahun 2030.
Siapapun yang menjadi penyelenggara bursa karbon nantinya, harapannya bisa berintegritas, dan transaksinya dapat dilakukan secara fair, terukur dan efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H