Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

POJK Bursa Karbon Telah Terbit, Siapa Penyelenggara Bursa Karbon?

31 Agustus 2023   06:27 Diperbarui: 19 September 2023   11:38 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meski aturan terkait penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon sudah kelar dan berlaku, namun hingga tulisan ini dibuat Kamis (31/08/2023) dini hari tadi, belum ditentukan siapa yang akan menjadi penyelenggaranya.

Desas desus di lapangan, salah satu pihak yang dianggap paling siap menjadi penyelenggara bursa karbon ialah PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) yang selama ini menjadi operator perdagangan saham dan berbagai surat berharga lainnya seperti obligasi, warrant, dan lain sebagainya.

"BEI siap mengajukan diri sebagai penyelenggara Bursa Karbon," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, seperti dikutip dari Republika.co.id. Rabu(28/082023).

Namun demikian, pertanyaannya kemudian apakah BEI mampu memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan OJK, salah satunya wajib memiliki dana minimal Rp. 100 milyar sebagai modal disetor penyelenggara bursa karbon di Indonesia.

Dan seperti diatur dalam POJK tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon, modal disetor sejumlah itu tak boleh berasal dari pinjaman pihak manapun.

Selain urusan modal, OJK juga mengharuskan penyelenggara bursa karbon berbadan hukum di Indonesia yang saham mayoritasnya juga dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepemilikan saham oleh badan hukum asing hanya diperbolehkan maksimal sebesar 20 persen saja.

Tak cukup sampai disitu, POJK tersebut juga mengatur dengan cukup rigid pengurus atau manajemen penyelenggara bursa karbon.

Mereka harus terdiri dari minimal masing-masing dua direksi dan dua komisaris, anggota dewan direksi tersebut tak boleh merangkap jabatan di perusahaan lain serta salah satu dari anggota dewan direksi tersebut dipastikan harus berpengalaman di bidang perubahan iklim dan bursa karbon.

Penyelenggara bursa karbon pun wajib memastikan bahwa jalannya perdagangan karbon diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efesien.

Hal lain yang menjadi kewajiban penyelenggara bursa karbon, mereka harus menyediakan sistem perdagangan unit karbon yang mencakup pertemuan penawaran jual dan beli unit karbon, serta penyelesaian transaksi unit karbon baik dananya maupun unit karbon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun