Namun, yang jelas seperti diungkapkan Sobandi, putusan tersebut adalah perbaikan.
"Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup," katanya, seperti dilansir CNNIndonesia.Com.
Hmmmm.. perbaikan yah... oke... baiklah.
Apakah putusan kasasi itu dirasakan berkeadilan?
Kalau bicara keadilan tentu saja akan sangat nisbi, keadilan untuk korban dalam hal ini Keluarga Brigadir Josua, tentu saja berbeda dengan rasa keadilan yang dimiliki oleh Keluarga pelaku pembunuhan, yakni Ferdy Sambo Cs.
Bagi keluarga korban dan mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia tentu saja putusan kasasi MA atas kasus Sambo Cs ini kurang memenuhi rasa keadilan.
Namun, bagi keluarga pelaku pembunuhan berencana, putusan kasasi ini dirasakan sebagai bentuk keadilan yang seyogyanya mereka terima.
Tentunya tak ada yang salah dari putusan Hakim pada kasasi kasus ini, ya biasa saja, it's happen all days.
Menerima atau menolak kasasi sebuah perkara merupakan hak prerogatif hakim yang mengadilinya, berdasarkan interpretasi hukum, hakim yang bersangkutan, atas argumentasi yang dibangun oleh para pihak yang terlibat.
Mengutip situs Hukumonline, peradilan kasasi dapat membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dibawahnya karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya.
Terkait hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang diubah oleh MA menjadi hukuman seumur hidup, mungkin bisa dipahami sebagai upaya dari MA agar bisa sejalan dengan perubahan KUHP lama ke KUHP baru yang  akan berlaku 2025, yang menjadikan hukuman mati sebagai alternatif pemidanaan terakhir.