Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menelisik, Diskon Hukuman Besar-Besaran Hakim MA bagi Ferdy Sambo Cs

9 Agustus 2023   14:51 Diperbarui: 9 Agustus 2023   16:31 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Promo diskon ternyata tak hanya dikenal di dunia perdagangan, tapi juga berlaku di ranah peradilan paling tinggi di Negeri ini, Mahkamah Agung.

Tentu saja diskon yang berlangsung di MA, bukan pemotongan harga barang, tetapi pemotongan hukuman dalam kasus pidana yang paling menghebohkan di negeri ini, perkara Pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat yang melibatkan beberapa petinggi Kepolisian Republik Indonesia.

Diskon hukuman cukup besar diberikan MA, kepada seluruh terpidana kasus yang sempat mencoreng citra Polri tersebut, kecuali Richard Eliezer yang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Pelaku sekaligus dalang utama pembunuhan berencana  yakni Ferdy Sambo hukumannya di diskon menjadi hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, di Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Banding, Ferdy Sambo di vonis hukuman mati.

Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo, yang tadinya di vonis 20 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan di pengadilan banding, mendapat diskon paling besar, oleh MA hukumannya dipotong 50 persen menjadi hanya 10 tahun penjara saja.

Demikian juga dua terpidana lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf, mereka yang tadinya masing-masing dihukum penjara selama 13 tahun dan 15 tahun, hukumannya juga dipotong secara signifikan oleh MA, Ricky menjadi 8 tahun dan Kuat menjadi 10 tahun.

Amar putusan kasasi Ferdy Sambo Cs tersebut sudah secara resmi dirilis oleh MA, dan seperti dilansir BBC.Com, mengutip keterangan Kabiro Humas MA, Sobandi, Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi, serta empat Hakim Anggotanya yaitu, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyatna.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi, Selasa (08/08/2023).

Putusan kasasi ini diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar para hakim agung, 2 Hakim Agung yakni Jupriyadi  dan Desnayeti menolak mengabulkan kasasi Ferdy Sambo Cs, sedangkan sisanya menerima.

Belum jelas benar apa pertimbangan hukum Hakim MA menggelar promo diskon hukuman besar-besaran kepada para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun