Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Perpres yang Katanya untuk Jurnalisme Berkualitas dan Efeknya terhadap Para Blogger

4 Agustus 2023   14:32 Diperbarui: 5 Agustus 2023   09:50 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Konten koran dalam bentuk digital Kompas. (Foto: KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Peraturan, pada dasarnya dibuat untuk menciptakan lingkungan  masyarakat yang harmonis, tertib, juga nyaman, serta memiliki sifat mengikat dan wajib ditaati oleh setiap orang.

Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik seyogyanya kita harus mematuhi peraturan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, teratur, aman, dan nyaman.

Namun, tentu saja peraturan yang dibuat tersebut harus memenuhi kaidah-kaidah yang ada dalam azas-azas penyusunan peraturan.

Beberapa ciri peraturan yang baik itu menurut berbagai sumber referensi yang saya dapatkan adalah peraturan itu harus mengikuti perkembangan, tidak multi tafsir dan disampaikan dalam bahasa yang sederhana, sehingga mudah dipahami masyarakat.

Sayangnya, meskipun kita tahu niat awalnya untuk kebaikan, dalam proses penyusunan dan pemberlakuan peraturan, kerap kali justru menimbulkan situasi tidak harmonis, memicu social unrest, serta membuat kehidupan masyarakat menjadi tidak nyaman, berlawanan sama sekali dengan filosofi awal pembuatan peraturan.

Contohnya, saat Pemerintah merilis peraturan baru berbentuk undang-undang  tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, yang seperti kita tahu menimbulkan kontroversi berkepanjangan dan sempat memicu disharmoni di tengah masyarakat.

Nah, salah satu penyusunan peraturan yang kini tengah menjadi polemik adalah rancangan Peraturan Presiden(Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, atau biasa disebut Perpres Jurnalisme Berkualitas.

Sejatinya, gagasan awal penyusunan Pepres Jurnalisme Berkualitas tersebut adalah untuk menjawab kegelisahan para pelaku media terutama media arus utama di Indonesia terkait Publisher Right dan nilai ekonomi atas produk jurnalistik media lokal dan nasional yang diagregasi oleh platform digital global seperti Google, Yahoo, Facebook, dan pengumpul berita lainnya.

Dalam perkembangannya kemudian, penyusunan Perpres itu menjadi melebar. Mengutip keterangan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, seperti dilansir ABC News, Perpres yang menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah diserahkan ke Sekretariat Presiden tersebut paling tidak memuat tiga isu utama.

Pertama, yang berkaitan dengan urusan teknis kerjasama Business to Business antara pelaku media nasional dan perusahaan pemilik platform digital. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun