Peraturan, pada dasarnya dibuat untuk menciptakan lingkungan  masyarakat yang harmonis, tertib, juga nyaman, serta memiliki sifat mengikat dan wajib ditaati oleh setiap orang.
Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik seyogyanya kita harus mematuhi peraturan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, teratur, aman, dan nyaman.
Namun, tentu saja peraturan yang dibuat tersebut harus memenuhi kaidah-kaidah yang ada dalam azas-azas penyusunan peraturan.
Beberapa ciri peraturan yang baik itu menurut berbagai sumber referensi yang saya dapatkan adalah peraturan itu harus mengikuti perkembangan, tidak multi tafsir dan disampaikan dalam bahasa yang sederhana, sehingga mudah dipahami masyarakat.
Sayangnya, meskipun kita tahu niat awalnya untuk kebaikan, dalam proses penyusunan dan pemberlakuan peraturan, kerap kali justru menimbulkan situasi tidak harmonis, memicu social unrest, serta membuat kehidupan masyarakat menjadi tidak nyaman, berlawanan sama sekali dengan filosofi awal pembuatan peraturan.
Contohnya, saat Pemerintah merilis peraturan baru berbentuk undang-undang  tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, yang seperti kita tahu menimbulkan kontroversi berkepanjangan dan sempat memicu disharmoni di tengah masyarakat.
Nah, salah satu penyusunan peraturan yang kini tengah menjadi polemik adalah rancangan Peraturan Presiden(Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, atau biasa disebut Perpres Jurnalisme Berkualitas.
Sejatinya, gagasan awal penyusunan Pepres Jurnalisme Berkualitas tersebut adalah untuk menjawab kegelisahan para pelaku media terutama media arus utama di Indonesia terkait Publisher Right dan nilai ekonomi atas produk jurnalistik media lokal dan nasional yang diagregasi oleh platform digital global seperti Google, Yahoo, Facebook, dan pengumpul berita lainnya.
Dalam perkembangannya kemudian, penyusunan Perpres itu menjadi melebar. Mengutip keterangan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, seperti dilansir ABC News, Perpres yang menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah diserahkan ke Sekretariat Presiden tersebut paling tidak memuat tiga isu utama.
Pertama, yang berkaitan dengan urusan teknis kerjasama Business to Business antara pelaku media nasional dan perusahaan pemilik platform digital.Â