Dampak dari penolakan impor kereta eks Jepang oleh Pemerintah tersebut, selain berpengaruh sangat besar terhadap pelayanan kepada para pengguna KRL, juga akan berimplikasi pada sisi keuangan PT KAI, seperti dituturkan oleh Direktur Utama PT KAI, Didiet Hartaniyo.
Pembengkakan nilai investasi PT.KAI untuk pengadaan kereta baru yang jumlahnya lebih dari Rp.4 triliun dan pembengkakan pada public service obligation atau subsidi tarif bagi masyarakat.
Implikasi dari terganggunya sisi keuangan KAI yang sepertinya bakal langsung dirasakan oleh masyarakat adalah kemungkinan kenaikan tarif KRL.
Bayangkan, pelayanan memburuk karena jumlah rangkaian kereta terus berkurang, sementara di saat yang bersamaan tarif dinaikan. Kurang apa lagi derita yang harus ditanggung oleh para pengguna transportasi berbasis rel, yang katanya menjadi prioritas dalam pembangunan angkutan umum nasional.
Luar biasa memang cara Pemerintah dalam mengelola negara ini.Â
Lebih masygulnya lagi, dalam saat hampir bersamaan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto,mengeluarkan keputusan untuk mengimpor barang bekas juga, tapi bentuknya pesawat tempur, jenisnya Mirage 2000-5 sebanyak 12 unit.
Pesawat buatan perusahaan Dassault Aviation tersebut merupakan bekas pakai Angkatan Udara Qatar, yang menurut sejumlah ahli aviasi dan pertahanan usia pakainya hanya tinggal 10 tahun saja.
Alasan dari Menhan membeli pesawat bekas karena langkah itu paling mungkin dilakukan untuk mengisi celah kekuatan udara lima tahun ke depan.
Selain itu, walaupun berusia uzur, teknologi Mirage 2000-5 disebut sudah dekat dengan generasi pesawat tempur mutakhir sehingga dengan memakainya bisa jadi transisi menuju penggunaan pesawat defenitif yang sudah dipesan dari perusahaan aviasi yang sama Dassault, Rafale.
Berbeda sikap, kali ini Pemerintah memberi restu impor barang bekas berjenis pesawat tempur ini, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, "Kecuali yang diatur, ada yang boleh impor misalnya F-16, itu jangan diimpor baru, mahal" katanya seperti yang dilansir situs Kemendag.go.id. Beberapa waktu lalu.
Aturan terkait barang bekas yang boleh diimpor dalam keadaan tidak baru alias bekas, ada dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.