Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Impor Kereta Bekas Tak Boleh, Impor Pesawat Tempur Bekas Boleh, Beda Aturan atau Beda Kepentingan?

23 Juni 2023   16:14 Diperbarui: 23 Juni 2023   18:22 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jumat (23/06/2023) pagi ini seperti biasa saya menumpang Kereta Commuterline Jabodetabek dari arah Bogor menuju Jakarta tempat mengais rezeki, unfortunetly jadwal kegiatan hari ini memaksa saya untuk transit di Stasiun "sentral" Manggarai.

Kepadatan penumpang pada saat transit di Stasiun Manggarai berlangsung seperti biasa, padat banget. 

Kita tahu bersama, kondisi tersebut selain karena prasarana yang ada kurang sesuai dengan karakteristik pergerakan penumpang kereta shuttle dan jadwal perjalanan  yang cenderung utopis, saat ini operator kereta commuter, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sedang kekurangan rangkaian KRL.

Siklus usia pakai rangkaian KRL menjadi penyebabnya, sehingga harus dipensiunkan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna. Menurut PT. KCI, tahun ini 10 rangkaian kereta harus dipensiunkan, dan tahun depan ada 19 kereta yang harus dihentikan operasinya karea alasan yang sama. Jadi, dalam 2 tahun ke depan, paling tidak ada 29 rangkaian kereta yang harus di-replacement.

Oleh sebab itu, kemudian bersama induk usaha PT.KCI, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mereka mengajukan proposal kepada para pihak terkait dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi untuk mengimpor KRL bekas pakai dari Jepang, dengan alasan untuk menambal kebutuhan armada kereta yang harus dipensiunkan tersebut, sambil menunggu PT. INKA, industri kereta api dalam negeri selesai mengerjakan pemesanan kereta baru mereka, yang rencananya baru bisa di deliver pada tahun 2026 mendatang.

Sifat dari impor KRL eks Jepang tersebut urgent atau mendesak, karena jika tak segera dilaksanakan pelayanan transportasi commuter Jabodetabek bakal terganggu.

Alih-alih direspon positif dengan cepat oleh Pemerintah, impor KRL eks Jepang untuk kebutuhan urgent tersebut menjadi polemik berkepanjangan yang berujung pada satu kesimpulan. 

Pemerintah menolak impor KRL eks Jepang dengan alasan berpotensi melanggar 3 aturan yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Kemenperin dan Kemenhub, seperti disampaikan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan.

Alasan yang diungkapkan Luhut ini berbeda dengan kilah Kemenperin saat menolak impor kereta bekas, karena industri kereta api nasional mampu memproduksi kebutuhan dalam negeri.

Padahal faktanya, PT.INKA satu-satunya produsen gerbong kereta api di Indonesia seperti diungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir kondisi keuangannya masih negatif, tanpa suntikan modal baru dari Pemerintah cashflow-nya tak memungkinkan untuk memproduksi jumlah yang dibutuhkan PT.KCI.

Namun kondisi tersebut, tak menyurutkan "semangat" Pemerintah untuk menolak memberikan izin impor kereta bekas pakai Jepang. Kini Pemerintah beralasan, jika impor tetap dilakukan melanggar peraturan-peraturan yang ada di berbagai kementerian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun