Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Status Hukum Rokok Bakal Disamakan Dengan Narkotika dan Psikotropika Dalam RUU Omnibus Law Kesehatan?

9 April 2023   06:19 Diperbarui: 9 April 2023   06:33 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya"

Itu bunyi dalam draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan Pasal 157 ayat (3) yang kini tengah digodok oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Apabila dicermati, artinya rokok yang merupakan salah satu hasil olahan tembakau yang menjadi produk legal di Indonesia, karena ditulis dalam satu tarikan nafas dengan produk ilegal Narkotika dan Psiktropika, setelah RUU Omnibus Law Kesehatan disahkan dan diberlakukan biss ditafsirkan bakal menjadi produk ilegal yang peredarannya akan dilarang di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Atau, bisa juga justru narkotika dan psikotropika yang selama ini haram beredar di Indonesia menjadi halal seperti halnya produksi dan distribusi rokok di Tanah Air kita cinta seperti selama ini.

Selama ini legalitas hasil industri tembakau dan segala turunannya ternasuk rokok diatur dalam beberapa aturan dan perundang-undangan di Indonesia, antara lain :

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor 39 tentang Perkebunan yang mengatur sisi budidaya tanaman tembakau.

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Sementara tentang ilegalitas penyalahgunaan produksi serta peredaran Narkotika dan Psikotropika di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang yakni, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Sedangkan aturan tentang Psikotropika diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997.

Mengacu pada dua sisi aturan-aturan tentang rokok dan Narkotika itu dan kelaziman yang selama ini berlaku di Indonesia, secara hukum, ekonomi, dan budaya keduanya jelas berbeda.

Produksi hasil tembakau terutama rokok jenis kretek dianggap sebagai bagian dari budaya lama Indonesia yang kemudian berimplikasi pada perekonomian masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun