Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Habis SBR 012 Cetak Rekor, Terbitlah SR 018 Awal Bulan Depan

10 Februari 2023   10:55 Diperbarui: 10 Februari 2023   11:13 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lantas keuntungan apa yang bakal diraih oleh masyarakat jika memilih untuk berinvestasi di sukuk ritel ini?

Pertama. Aman, seperti halnya SBN ritel  lainnya, imbal hasil dan pokok dari investasi tersebut pasti dibayarkan karena dijamin oleh Undang-Undang nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara serta Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kedua. Menarik, tingkat imbal hasil yang ditawarkan akan sangat kompetitif di atas rata-rata suku bunga deposito bank-bank besar di Indonesia dan beban pajaknya lebih rendah dibandingkan deposito.

Ketiga. Terjangkau, lantaran hanya dengan jumlah minimum investasi sebesar Rp. 1 juta saja siapapun masyarakat asal memiliki KTP bisa berinvestasi di sukuk ritel ini.

Keempat. Mudah, karena dengan sistem e-SBN, masyarakat yang berminat untuk berinvestasi secara online di rumah atau di manapun, selama 24 jam dan 7 hari seminggu.

Karakteristik dari sukuk ritel, berkaca pada penerbitan deretan sukuk ritel sebelumnya, memiliki nilai imbal hasil yang tetap atau fix rate. 

Jadi dari awal penawaran hingga jatuh tempo, besaran imbal hasilnya tetap. Misalnya imbal hasil yang ditawarkan di awal penerbitan 5,95 persen per tahun maka sampai jatuh tempo ya 5,95.

Imbal hasil tersebut akan dibayarkan setiap bulan, langsung masuk rekening pemiliknya, hingga tanggal jatuh tempo tiba yang biasanya memiliki jangka waktu atau tenor selama 3 tahun.

Berbeda dengan SBR yang tak dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder atau non-tradeable, sukuk ritel bisa diperdagangkan kembali di pasar sekunder, setelah tiga kali masa pembayaran atau dipegang selama tiga bulan, tapi hanya antar warga negara Indonesia saja.

Satu hal lain yang sangat penting untuk diingat, seri SBR 012 atau SR 018 dan seri SBN ritel lainnya hasil dari investasi ini, akan digunakan sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional memalui pembiayaan APBN, baik untuk pembangunan fisik dan sumber daya manusia-nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun