Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Sebelum Berinvestasi di SBR 012, Pahami dulu Karakteristik SBR dan Kenali SID Serta Cara Mendapatkannya

18 Januari 2023   07:20 Diperbarui: 19 Januari 2023   15:00 2116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi investasi. Sumber: Kompas.com

Penawaran Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pada tahun 2023 akan dibuka dengan instrumen keuangan jenis Saving Bond Ritel seri 012, yang akan mulai ditawarkan Kamis (19/01/23) besok.

Nah, sebelum berinvestasi mari kita pahami dulu bagaimana karakteristik instrumen keuangan ini dan bagaimana cara untuk mendapatkannya.

Melansir situs Direktorat Jenderal  Pengolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) kementerian Keuangan, SBR merupakan salah satu alternatif investasi untuk mencapai tujuan keuangan dengan cara yang aman lantaran instrumen tersebut dijamin oleh negara melalui 2 undang-undang sekaligus.

Menguntungkan, lantaran memiliki imbal hasil di atas rata-rata bunga deposito dengan beban pajak lebih rendah serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi dalam pembangunan nasional, lewat pembiayaan APBN.

Karekteristik dari SBR adalah, khusus ditawarkan bagi investor individu domestik atau Warga Negara Indonesia, investor asing tak diperkenankan untuk berinvestasi di instrumen keuangan ini.

Cukup dengan dana mulai dari Rp.1 juta, masyarakat yang berminat bisa berinvestasi di SBR tersebut.

Imbal hasil yang ditawarkan mengambang dengan kupon minimal, atau floating with the floor dengan acuan suku bunga Bank Indonesia 7 days repo rate yang akan dievaluasi setiap 3 bulan.

Asyiknya lagi, karena bersifat floating with the floor imbal hasilnya bisa naik, tapi tak akan turun. Misalnya, suku bunga acuan BI saat adalah 5,5 persen, jika mengacu pada penerbitan SBR seri sebelumnya, spread antara suku bunga acuan dan imbal hasil sebesar 1,45 persen.

Maka imbal hasil SBR tersebut 6,95 persen, jika setelah memiliki SBR kemudian suku bunga BI naik 50 basis poin atau 0,5 persen menjadi 6 persen, maka setelah evaluasi dilakukan per 3 bulan  imbal hasil SBR bakal naik menjadi sebesar 7,45 persen.

Kontan.co.id
Kontan.co.id

Sedangkan, jika suku bunga acuan BI turun 50 basis poin menjadi 5 persen, imbal hasil SBR tak akan ikut turun menjadi 6,45 persen, tetap 6,95 persen.

Karakteristik lain dari SBR ini, memiliki jangka waktu jatuh temponya atau tenor yang pendek yakni selama 2 tahun.

Meskipun kabarnya, khusus untuk SBR seri SBR012 yang akan terbit Kamis besok, memiliki dual tenor yakni 2 tahun dan 4 tahun.

Karena namanya "Saving" maka SBR tak bisa diperdagangkan kembali di pasar sekunder. Namun jangan takut, investor akan diberi fasilitas early redemption jika ingin mencairkan investasinya sebelum waktu jatuh tempo, tanpa pinalti apapun.

Tetapi harus diingat, saat menggunakan fitur ini, investor tak bisa mencairkan seluruh investasinya, hanya boleh 50 persen dari total kepemilikan setelah dipegang minimal selama 1 tahun.

Apabila berniat untuk berinvestasi di instrumen keuangan ini, masyarakat bisa menghubungi mitra distribusi yang terdiri dari perbankan, perusahaan sekuritas, dan perusahaan fintech yang sudah bekerja sama dengan Kemenkeu.

Langkah pertama yang harus dilakukan bagi masyarakat yang belum pernah berinvestasi di instrumen keuangan apapun adalah membuat Single Investor Identification (SID).

SID ialah nomor unik bagi investor seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya investor yang akan berinvestasi diberbagai instrumen investasi si wilayah hukum Indonesia, mulai dari saham atau reksadana di pasar modal atau instrumen keuangan lainnya.

Penerbit SID ini adalah PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), self regulatory organization (SRO) dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti halnya PT. Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tanpa memiliki nomor SID, calon investor tak akan bisa berinvestasi  portofolio instrumen keuangan resmi, karena tak akan terekam dalam sistem perdagangan.

Pemberlakuan SID sendiri telah dimulai sejak tahun 2011. Nomor unik SID terdiri dari 15 digit yang berisi 3 huruf dan 12 angka.

Tiga digit di depan berupa huruf, dua huruf awal menunjukan kategori dari investor, kode ID buat perorangan atau ritel, sedangkan kode SC untuk perusahaan, MF untuk Mutual Fund, IS untuk bank, CP korporasi, PF dana pensiun, dan OT untuk lainnya.

Sementara satu huruf terakhir di digit ke 3 menunjukan status kewarganegaraan investor, D untuk domestik/WNI, F untuk asing/WNA.

Jadi kalau untuk investor SBN Ritel 3 kode awal huruf di SID pasti IDD.

Digit ke 4 hingga 7 menerangkan tanggal dan bulan lahir investor serta tanggal SID dibuat.

Trading ID sebanyak 6 digit angka yang letaaknya di digit ke 8 hingga digit ke-13.

Dua digit terakhir merupakan angka untuk pemeriksaan ID.

Untuk pembuatan SID calon investor tak bisa langsung datang ke KSEI secara individu. Calon investor harus mengajukan pembuatan SID melalui partisipan, dalam konteks SBN Ritel bisa mendatangi mitra distribusi yang terdiri dari seluruh bank BUMN, bank Swasta besar, perusahaan sekuritas atau fintech.

KSEI kemudian akan membuat SID sesuai data calon investor melalui rekening efek bersama milik para mitra distribusi tersebut.

Setelah selesai, baru lah investor bisa berinvestasi di  SBN ritel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun